• Jumat, 29 Maret 2024

Pemda dan Penegak Hukum Harus Cari Solusi Soal Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Kamis, 28 Januari 2021 - 19.50 WIB
298

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Dapil Way Kanan, Deni Ribowo. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintahan Daerah (Pemda) baik Provinsi atau Kabupaten hingga penegak hukum diminta untuk segera melakukan audiensi dan memberikan solusi terkait maraknya tambang emas ilegal yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.

Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Dapil Way Kanan, Deni Ribowo, saat dihubungi Kupastuntas.co, Kamis (28/1/2021).

"Saya sudah sering dapat laporan dari warga terkait pencemaran sungai di Way Umpu akibat penambangan emas ilegal yang dilakukan sekelompok orang," kata Deni.

Baca juga : Polres Way Kanan Razia Tambang Emas Ilegal di Sepanjang Sungai Way Umpu

Ia melanjutkan, persoalan izin tambang diatur dalam UU pertambangan mineral dan batubara (Minerba) Nomor 9 Tahun 2009 yang telah diubah dalam UU Nomor 3 Tahun 2020. Dalam UU tersebut kegiatan pengusaha penambangan yang dilakukan secara ilegal dapat dikenakan denda uang sampai Pidana.

"Persoalan izin ini kan dilematis, izin wewenang di Kementerian bukan Provinsi. Saya melihat bahwa memang Pemda Kabupaten Way Kanan juga tidak punya kewenangan untuk melakukan penghentian itu karena yang punya kewenangan berdasarkan UU minerba adalah kepolisian dalam hal ini Polda Lampung," lanjutnya.

Menurutnya, beberapa tahun yang lalu aktivitas tambang emas ilegal tersebut sudah pernah ditertibkan oleh Polda Lampung.

Aliran sungai Way Umpu juga sudah mulai terlihat jernih dan membaik. Namun seiring dengan kebutuhan hidup yang meningkat, maka aktivitas ilegal tersebut kembali dimanfaatkan oleh masyarakat.

Karenanya, instansi terkait harus segera melakukan tindakan untuk memberikan solusi apakah penambang di lokasi tersebut benar-benar warga sekitar yang melakukan penambangan sebagai mata pencaharian atau malah warga luar daerah.

"Kalau dia melakukan penambangan sebagai mata pencaharian, kita juga secara manusiawi. Baiknya dilakukan mediasi oleh pemerintah setempat agar dicarikan solusi jika betul masyarakat di situ maka harus ada solusi," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : TERUNGKAP! PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WAY KANAN MARAK!!!

Berita Lainnya

-->