• Jumat, 18 Juli 2025

Malam Ini, Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung Mulai Diterapkan

Kamis, 28 Januari 2021 - 18.09 WIB
298

Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, saat dimintai keterangan, Kamis (28/1/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, malam ini Satgas Covid-19 mulai patroli untuk menerapkan surat edaran walikota nomor: 440/133/lV.06/2021, terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha.

Dimana sesuai surat edaran tersebut, untuk Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian jam Operasional Restoran, Cafe atau Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Pedagang Pinggir Jalan sampai pukul 22.00 WIB.

"Nanti jika ditemukan tempat usaha melanggar jam operasional, kita akan mengingatkan dulu sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada," ujar Suhardi, saat dimintai keterangan, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, setelah beberapa kali dilakukan teguran tapi masih bandel, maka akan ada proses hukum juga. Seperti denda, penghentian operasional sampai dengan pencabutan ijin usaha.

"Tetapi kita harap pencabutan ijin itu tidak sampai terjadi. Karena dibuatnya aturan itu juga untuk kebaikan kita bersama," lanjutnya.

Karena penindakan tegas Satgas Covid-19 ini tidak lain untuk menegakkan protokol kesehatan secara baik dan masif bagi warga masyarakat.

"Agar dapat mengurangi sekaligus memutus mata rantai Covid-19 di kota Bandar Lampung. Sehingga dari zona merah kita harap kembali ke zona hijau Covid-19," harapnya. (*)


Video KUPAS TV : SEKTOR KOPI DAN WISATA HARUS BANGKIT, TAPI TAAT PROTOKOL KESEHATAN!