Malam Ini, Pembatasan Jam Operasional Tempat Usaha di Bandar Lampung Mulai Diterapkan
Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, saat dimintai keterangan, Kamis (28/1/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Kepala Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP) Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, malam ini Satgas Covid-19 mulai patroli untuk menerapkan surat edaran walikota nomor: 440/133/lV.06/2021, terkait pembatasan jam operasional kegiatan usaha.
Dimana sesuai surat edaran tersebut, untuk Pusat Perbelanjaan, Pasar Swalayan, Toko Modern dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Kemudian jam Operasional Restoran, Cafe atau Karaoke, Diskotik, Pub, Panti Pijat, Pedagang Pinggir Jalan sampai pukul 22.00 WIB.
"Nanti jika ditemukan tempat usaha melanggar jam operasional, kita akan mengingatkan dulu sesuai dengan tahapan-tahapan yang ada," ujar Suhardi, saat dimintai keterangan, Kamis (28/1/2021).
Menurutnya, setelah beberapa kali dilakukan teguran tapi masih bandel, maka akan ada proses hukum juga. Seperti denda, penghentian operasional sampai dengan pencabutan ijin usaha.
"Tetapi kita harap pencabutan ijin itu tidak sampai terjadi. Karena dibuatnya aturan itu juga untuk kebaikan kita bersama," lanjutnya.
Karena penindakan tegas Satgas Covid-19 ini tidak lain untuk menegakkan protokol kesehatan secara baik dan masif bagi warga masyarakat.
"Agar dapat mengurangi sekaligus memutus mata rantai Covid-19 di kota Bandar Lampung. Sehingga dari zona merah kita harap kembali ke zona hijau Covid-19," harapnya. (*)
Video KUPAS TV : SEKTOR KOPI DAN WISATA HARUS BANGKIT, TAPI TAAT PROTOKOL KESEHATAN!
Berita Lainnya
-
Pengurus DPD NasDem Bandar Lampung Resmi Dilantik, Targetkan Dua Besar Pemilu 2029
Senin, 22 Desember 2025 -
Perempuan Berdaya Jadi Kunci Kota Unggul, Eva Dwiana Serukan Penguatan Peran Ibu di Hari Ibu ke-97
Senin, 22 Desember 2025 -
Basarnas Lampung Patroli di Selat Sunda Pantau Arus Mudik Libur Nataru 2025/2026
Senin, 22 Desember 2025 -
Ditemukan Perbedaan Harga Barang dengan Spesifikasi Sama, Pemprov Lampung Konsolidasikan Harga Pengadaan 2026
Senin, 22 Desember 2025









