• Minggu, 12 Januari 2025

Kurir Sabu 66 Kg di Lamsel Divonis 20 Tahun Penjara, Jaksa Akan Ajukan Banding

Kamis, 28 Januari 2021 - 19.42 WIB
231

Foto: Ist.

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kalianda Kelas II menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada terdakwa kasus narkotika bernama Richard Reynaldi (24), warga Jakarta yang dinyatakan bersalah karena menjadi kurir narkoba jenis sabu seberat 66 Kg, Kamis (28/01/2021).

Richard terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 32 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 32 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Atas dasar tersebut, Jaksa Penuntut Umum M. Ikbal Hadjarati, S.H., M.H menuntut terdakwa dengan hukuman mati.

Dikatakan majelis hakim Dodik. S.W, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bermufakat jahat dalam menerima dan atau menyebarkan narkotika jenis golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 gram.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah 1 milyar dengan ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti 3 bulan penjara," kata Dodik.

Terpisah, Setelah mengetahui hasil putusan, Kepala Kejaksaan Negeri Lamsel, Hutamrin mengatakan, Jaksa Penuntut Umum tidak puas terhadap vonis yang diputuskan oleh majelis hakim dan menyatakan akan melakukan upaya banding.

"Jaksa penuntut umum telah menuntut hukuman mati untuk perkara shabu2 dengan berat 66 kg, hakim hanya memutus 20 tahun," ungkap Hutamrin ketika dikonfirmasi.

Menurutnya, terdakwa layak mendapatkan hukuman mati karena mengingat begitu banyaknya sabu yakni 66 Kg dan dampak yang akan ditimbulkan kepada generasi muda.

"Jaksa penuntut umum menyatakan banding, sebagai pertimbangan ada barang bukti yang beratnya kurang dari milik tersangka tersebut di Pengadilan Negeri Kalianda pernah dijatuhkan hukuman mati," terang Hutamrin. (*)


Video KUPAS TV : RIBUAN BURUNG ILEGAL DISELUNDUPKAN MELALUI PELABUHAN BAKAUHENI