Komisi I DPRD Lampung : KPU Wajib Akomodir Putusan MA

Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung Yozi Rizal (abu-abu) didampingi sekretaris Komisi 1 Mikhdar Ilyas, saat dimintai keterangan di ruang rapat Komisi 1, Kamis (28/01/2021). Foto : Sulaiman/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung menegaskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bandar Lampung untuk mengakomodir keputusan Mahkamah Agung (MA) yang bersifat mengikat.
Ketua Komisi I DPRD Provinsi Lampung, Yozi Rizal mengatakan terkait keputusan MA, terlepas dari pandangan adil atau tidak keputusan tersebut, menurutnya MA telah mengeluarkan putusan berdasarkan kewenangan MA.
Dimana ada sebuah keputusan dari sebuah lembaga (KPU) dan pihak terkait melakukan keberatan ke MA atas keputusan tersebut, dan MA menerima gugatan tersebut, dan membatalkan keputusan KPU, maka KPU tidak perlu lagi mengakomodir keputusan Bawaslu.
"Keputusan MA itu sudah selesai, karena MA merupakan lembaga peradilan tertinggi. Apabila kemudian ada pihak yang merasa dilakukan tidak adil, itu dikarenakan orang akan menyebut adil apabila keputusan berpihak kepadanya, begitu sebaliknya, walaupun secara normatif itu sudah adil," ungkapnya Kamis (28/01/2021).
Perihal argumentasi yang menyebutkan bahwa Bawaslu dan MA memiliki kewenangan masing-masing dalam mengambil keputusan.
Ia mengatakan, keputusan KPU yang mendiskualifikasi Paslon tersebut hanya mengakomodir keputusan Bawaslu, kemudian MA membatalkan keputusan KPU, maka keputusan MA yang harus dilaksanakan.
"Bawaslu seperti membela lembaganya, yang bilang MA dan Bawaslu punya wewenang masing-masing. Padahal Bawaslu membuat keputusan dan diakomodir KPU tapi kemudian MA membatalkan," ungkapnya.
"Jadi KPU tidak perlu lagi mengakomodir keputusan Bawaslu, jadi jangan lagi berkomentar yang sifatnya hanya melakukan pembelaan lembaga," sambungnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi I, Mikhdar Ilyas mengatakan adanya keputusan MA ini merupakan pembelajaran yang sangat besar bagi KPU dan Bawaslu, jangan lagi kasus seperti ini terjadi.
Jika memang ada pelanggaran, sebaiknya putusan diambil sebelum ada pemungutan suara.
"Kalau sebelum pemungutan suara itu yang paling baik. Tetapi kalau sudah sampe MA kan ini melelahkan, insyaallah putusan MA ini adalah keputusan yang terbaik karena dasar yang kuat," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : TIBA DI LAMPUNG, DUA JENAZAH PENUMPANG SRIWIJAYA DIBAWA KE KAMPUNG HALAMAN
Berita Lainnya
-
Cakupan Jamsostek di Lampung Rendah, Pengamat: Perlu Aksi Jemput Bola
Rabu, 13 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Jalin Kerja Sama dengan Onework Solutions Malaysia
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Diskes Bandar Lampung Anggarkan Pelunasan Tunggakan P2KM di APBD Perubahan 2025
Rabu, 13 Agustus 2025 -
Peringati HUT ke-80 RI, PMI-Pemprov Lampung Kumpulkan 200 Kantong Darah
Rabu, 13 Agustus 2025