Kasat Pol PP Metro : Langgar Instruksi Walikota Bakal Terancam Pidana
METRO, Kupastuntas.co - Bagi masyarakat khususnya pemilik usaha dan warga yang nekat menggelar hajatan dengan melanggar intruksi Walikota nomor : 2 / INS/ LL-01/ 2021 harus bersiap.
Pasalnya, jika hingga tiga kali diberikan peringatan masih diabaikan, siap-siap dijemput Polisi dan terancam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Hal itu diutarakan Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja Kota Metro, Imron saat dikonfirmasi media, Kamis (28/1/2021).
Ia mengaku pihaknya hingga sepekan kedepan masih berfokus pada sosialisasi intruksi Walikota dan belum melakukan penindakan terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Dalam seminggu ini, mulai tanggal 27 kemarin sampai - 2 Maret 2021 kita berfokus pada pendistribusian dan sosialisasi surat intruksi Walikota. Jadi belum penindakan, setelah lewat masa sosialisasi selama seminggu baru kita akan terjun melakukan penindakan," kata Imron.
Meski belum melakukan penindakan selama masa sosialisasi, namun pihaknya tetap akan membubarkan pesta hajatan dan tempat hiburan serta kuliner yang beroperasi melebihi jam operasional yang ditetapkan.
"Kalau masih ada yang melanggar karena surat ini masih beredar tetap akan kita datangi tapi kita minta untuk menerapkan protokol kesehatan, dan orgen kita minta berhenti serta tempat makan, hiburan dan cafe kita minta tutup. Dan kalau untuk pengunjung, tetap harus menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.
Imron juga menegaskan bahwa pelanggar intruksi Walikota tersebut akan diberikan peringatan hingga tiga kali, dan jika masih mengabaikannya maka akan diteruskan ke aparat Polres Metro dengan ancaman Undang-undang karantina Kesehatan.
"Jika ada yang melanggar setelah habis masa sosialisasi maka kita juga akan memberikan teguran untuk membubarkan kegiatan, sampai tiga kali peringatan jika masih diabaikan maka akan kita laporkan ke Polres dan ditindak berdasarkan undang-undang karantina," tegasnya.
Tak hanya itu, Imron juga menyampaikan bahwa akan diberikan sanksi sosial bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa menerapkan protokol kesehatan.
"Dan bagi masyarakat yang melakukan kegiatan maupun berpergian tanpa menerapkan protokol kesehatan maka jika bertemu petugas akan diberikan sanksi sosial, untuk sanksi denda belum dapat diterapkan di Metro," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
Pohon Tumbang Jadi Ancaman Saat Hujan Deras di Metro Lampung
Minggu, 22 Desember 2024 -
Dam Raman Metro Lampung: Antara Sunyi, Sampah dan Harapan yang Memudar
Minggu, 22 Desember 2024 -
Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Nataru, DLH Kota Metro Siapkan 3 Langkah Ini
Jumat, 20 Desember 2024 -
Satpol-PP Kerahkan 150 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Metro
Jumat, 20 Desember 2024