• Kamis, 16 Januari 2025

Dua Calon Bupati Lamsel Kompak Minta PSU di Sidang MK

Kamis, 28 Januari 2021 - 19.13 WIB
554

Sidang pendahuluan secara live streming di chanel youtube Mahkamah Konstitusi (MK). Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Selain Bandar Lampung, Dua pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan (Lamsel) yakni Hipni-Melin dan Tony Eka Chandra-Antoni Imam juga menjalani sidang pendahuluan di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pilkada (PHP), Kamis (28/01/2021). 

Dalam sidang, kedua kuasa hukum dari Paslon tersebut kompak meminta kepada majelis MK untuk mengabulkan permohonan yang diajukan, yakni membatalkan hasil keputusan rekapitulasi suara yang dikeluarkan oleh KPU Lampung Selatan.

"Kami juga meminta majelis MK untuk memutuskan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pilkada Lampung Selatan. Serta meminta Nanang-Pandu dibatalkan sebagai peserta Pilkada," ujar Kuasa Hukum Hipni-Melin, yakni Zainal Rahman, Ahmad Handoko dan Yopie Hendro.

Dari pantauan Kupastuntas.co dalam persidangan yang dilakukan secara live streming di chanel youtube milik MK, majelis hakim juga telah menerima dan mengesahkan barang bukti pemohon, diantaranya 8 bukti yang diajukan Paslon Hipni-Melin dan 9 bukti milik Tony-Antoni

Kemudian hakim meminta kepada KPU Lampung Selatan sebagai termohon untuk menyiapkan jawaban atas bahan gugatan, diantaranya distribusi C-6 Pemberitahuan dan keterlibatan incumbent.

"Termohon untuk menyiapkan jawaban undangan pemilih dan keterlibatan incumbent, agar mahkamah bisa memberikan keputusan, begitu juga Bawaslu. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, Senin (08/02/2021) dengan agenda mendengarkan jawaban termohon," ujar Hakim sebelum menutup sidang. (*)


Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND