Wiyadi Benarkan MA Menangkan Paslon Eva-Deddy
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, atas keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy.
Kabar pengabulan permohonan Pasangan Eva-Deddy di MA tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi.
Wiyadi yang juga Ketua tim pemenangan Eva-Deddy mengatakan, pihaknya mengaku baru mendapatkan informasi tersebut Rabu (27/1/2021) sore ini.
"Iya benar, Alhamdulillah," ungkap Wiyadi, kepada Kupastuntas.co.
Sebelumnya, MA telah mengeluarkan keputusan nomor 1/P/PAP/2021 mengabulkan permohonan Eva Deddy dan membatalkan putusan KPU Bandar Lampung 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021. (*)
Video KUPAS TV : HATI-HATI! PENIPUAN CPNS MODUS MENERBITKAN NIP
Berita Lainnya
-
Kenaikan Harga Pertamax Picu Peralihan, Konsumsi Pertalite di Lampung Melonjak 10 Persen
Jumat, 19 Juni 2026 -
12 Jemaah Haji Lampung Wafat di Tanah Suci
Jumat, 19 Juni 2026 -
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Nasional UI/UX Design IST.CO 2026
Jumat, 19 Juni 2026 -
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026








