Wiyadi Benarkan MA Menangkan Paslon Eva-Deddy

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, atas keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy.
Kabar pengabulan permohonan Pasangan Eva-Deddy di MA tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi.
Wiyadi yang juga Ketua tim pemenangan Eva-Deddy mengatakan, pihaknya mengaku baru mendapatkan informasi tersebut Rabu (27/1/2021) sore ini.
"Iya benar, Alhamdulillah," ungkap Wiyadi, kepada Kupastuntas.co.
Sebelumnya, MA telah mengeluarkan keputusan nomor 1/P/PAP/2021 mengabulkan permohonan Eva Deddy dan membatalkan putusan KPU Bandar Lampung 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021. (*)
Video KUPAS TV : HATI-HATI! PENIPUAN CPNS MODUS MENERBITKAN NIP
Berita Lainnya
-
Unila Terima 2.789 Mahasiswa Baru, 1.191 Diantaranya Penerima KIP
Selasa, 18 Maret 2025 -
Komisi IV DPRD Kawal Perbaikan 16 Ruas Jalan di Lampung Agar Sesuai Standar
Selasa, 18 Maret 2025 -
Pemprov Lampung Tetapkan Wan Abdurachman Sebagai Pahlawan Daerah
Selasa, 18 Maret 2025 -
Kapolri Anugerahi Kenaikan Pangkat Anumerta kepada Tiga Polisi di Lampung yang Gugur
Selasa, 18 Maret 2025