Wiyadi Benarkan MA Menangkan Paslon Eva-Deddy
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana dan Deddy Amarullah, atas keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan pasangan Eva-Deddy.
Kabar pengabulan permohonan Pasangan Eva-Deddy di MA tersebut dibenarkan oleh Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi.
Wiyadi yang juga Ketua tim pemenangan Eva-Deddy mengatakan, pihaknya mengaku baru mendapatkan informasi tersebut Rabu (27/1/2021) sore ini.
"Iya benar, Alhamdulillah," ungkap Wiyadi, kepada Kupastuntas.co.
Sebelumnya, MA telah mengeluarkan keputusan nomor 1/P/PAP/2021 mengabulkan permohonan Eva Deddy dan membatalkan putusan KPU Bandar Lampung 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021. (*)
Video KUPAS TV : HATI-HATI! PENIPUAN CPNS MODUS MENERBITKAN NIP
Berita Lainnya
-
SGC Buka Puluhan Ribu Lapangan Kerja untuk Kurangi Pengangguran
Senin, 16 Maret 2026 -
Avanza Tabrak Fuso di Tol Terpeka Lampung Tengah, 1 Pemudik Tewas
Senin, 16 Maret 2026 -
Tas Berisi Uang Rp23 Juta Milik Pemudik Tertinggal di Rest Area Tol Bakter Berhasil Dikembalikan
Senin, 16 Maret 2026 -
Musrenbang 2027, Pemkot Bandar Lampung Perkuat Daya Saing Daerah dan Infrastruktur
Senin, 16 Maret 2026








