Sempat Kabur, Pelaku Pencabulan Terhadap Keponakan di Natar Ditangkap Polisi
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - SH (45), warga Pesawaran tega mencabuli II (17) keponakan nya sendiri yang masih di bawah umur, di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) pada Senin (18/01/2021) siang.
Mewakili Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Natar, Kompol Hendy Prabowo mengungkapkan, kejadian tak senonoh itu dilakukan SH usai menjenguk mertuanya yang juga merupakan kakek korban yang dirawat di RS Urip Soemoharjo, Bandar Lampung.
Kemudian pelaku datang ke rumah korban untuk mengantarkan uang titipan kepada korban," kata Kompol Hendy, Rabu (27/1/2021).
Setibanya di rumah korban, pintu dan jendela dalam kondisi tidak terkunci, dan pelaku langsung masuk dan melihat keponakan nya sedang tertidur di ruang tamu.
Kemudian SH mendekati korban dengan maksud ingin membangunkan korban. Namun malah melakukan pelecehan kepada keponakan nya itu.
Setelah kejadian itu, korban terbangun dan berlari keluar menuju rumah tetangga untuk mengadukan perbuatan pelaku.
"Akibat kejadian tersebut, korban merasa ketakutan dan tidak terima, karena masih anak di bawah umur. Lalu orang tua korban melaporkan kejadiannya ke Polsek Natar," lanjutnya.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui, setelah melakukan perbuatan cabul itu, pelaku sempat melarikan diri.
Lalu pada Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 10.00 WIB, tim Opsnal Polsek Natar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka.
Mendapat informasi, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya di Desa Negara Saka, Kecamatan Negeri Katon, Pesawaran, dan diamankan di Mapolsek Natar. (*)
Video KUPAS TV : RIBUAN BURUNG ILEGAL DISELUNDUPKAN MELALUI PELABUHAN BAKAUHENI
Berita Lainnya
-
Cegah PMK, PDHI Lampung Gelar Pengobatan Ternak di Jati Agung Lamsel
Sabtu, 11 Januari 2025 -
Tanggapan Kepala BPN Kantah Lamsel Usai Kantornya Diperiksa Kejati Lampung
Jumat, 10 Januari 2025 -
Truk Fuso Muat Sapi Tabrak Mobil di Bakauheni Lamsel, 11 Orang Luka-luka
Jumat, 10 Januari 2025 -
ASDP Sebut Tarif Penyeberangan Bebas PPN 12 Persen
Kamis, 09 Januari 2025