• Kamis, 25 April 2024

Pemda Lampura Klarifikasi Pemberitaan yang Sudutkan Bupati

Rabu, 27 Januari 2021 - 16.33 WIB
844

Kabag Hukum Sekretariat Pemda Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan, S.H, M.H, saat memberikan keterangan, Rabu (27/01/2021). Foto: Riki/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Lampung Utara - Bupati Lampung Utara (Lampura), H. Budi Utomo bersama Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten melalui Kepala Bagian (Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan membantah pemberitaan di salah satu media Online Informasi tentang Gazebo Way Tebabeng dikerjakan oleh Bupati Lampura.

"Hal ini kita lakukan hanya untuk memulihkan nama baik Budi Utomo selaku Kepala Daerah Lampung Utara," ungkap Iwan, Rabu (27/01/2021).

Iwan juga menyebutkan, Wisata Way Tebabeng dibangun untuk menghidupkan kembali sektor pariwisata yang telah lama tidur, agar Lampung Utara kembali menjadi kabupaten tujuan sektor pariwisata.

Adapun Hak jawab Bupati Lampung Utara, Budi Utomo adalah, Bupati tidak mengerjakan pekerjaan proyek gazebo tersebut seperti yang dituduhkan dalam pemberitaan.

Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Lampung Permai Corporation melalui APBD Perubahan 2020 dengan nilai Rp149.281.263.

Pemberitaan tersebut tidak benar (hoax) dan pembunuhan karakter terhadap Bupati Lampung Utara. Sebab narasumber media tersebut tidak pernah mengeluarkan statemen seperti yang diberitakan oleh media online.

Terkait langkah-langkah konkrit yang ditempuh oleh Pemkab Lampura, Kabag Hukum Sekretariat Pemda menyebutkan, Pemkab akan mempelajari hal tersebut, karena Pemkab Lampura bukanlah Pemerintah yang arogan.

"Kita akan mencari jalan yang terbaik. Karena segala sesuatu yang bersifat persepsi maupun analogi tentunya akan kita pelajari," lanjutnya.

Namun tentunya ada hak dan kewajiban sebagai warga negara untuk konsekuensi hukum. Untuk itu pihaknya telah melakukan somasi terhadap media tersebut.

"Namun ketegasan pemerintah juga harus dibuktikan tentunya. Setelah di identifikasi, kita serahkan kepada penyidik dan selanjutnya menjadi kewenangan APH," tutup Iwan. (*)


Video KUPAS TV : TOL KAYU AGUNG DIRESMIKAN, BAKAUHENI-PALEMBANG HANYA 3 JAM