• Senin, 18 November 2024

Pembangunan Pusat Perbelanjaan di Rajabasa Nunyai Masuk Zona Kuning Tata Ruang Wilayah

Rabu, 27 Januari 2021 - 16.18 WIB
242

Kabid Pengawasan Disperkim Kota Bandar Lampung Dekrison, bersama kepala Disperkim kota Bandar Lampung Yustam Effendi, Rabu (27/1/2021).

Sri

Bandar Lampung , Kupastuntas.co - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mencatat, rencana pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung, di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa, masuk zona kuning Tata Ruang Wilayah (RTRW).

"Soal pembangunan mall di Rajabasa itu masuk wilayah kuning berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Kabid Pengawasan Disperkim Kota Bandar Lampung Dekrison, Rabu (27/1/2021).

Menurutnya, masuk zona kuning itu bisa dilakukan pembangunan. Namun demikian di daerah tersebut disarankan harus ada beberapa embung untuk menanggulangi air di wilayah itu.

"Kita sudah beberapa kali turun ke lapangan terkait dengan persoalan banjir di wilayah tersebut. Karena daerah itu memang agak cekung yang sehingga air dari atas langsung lari ke bawah," ujarnya.

Di wilayah situ juga ada lanjutnya, saluran air sampai dengan ke Jl. Soekarno Hatta, sementara di mulut jalan itu menyempit. Sehingga susah untuk pihaknya memperlebar karena harus izin ke pusat dahulu.

"Tapi kita juga berupaya bagaimana caranya ada tangkapan air, namun belum melihat apa rekomendasi dari dinas Pekerjaan Umum, apakah di situ harus ada embung atau bagaimana," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : DETIK DETIK DUA RUMAH MEWAH DI CITRALAND DITELAN LONGSOR


Editor :