Pembangunan Pusat Perbelanjaan di Rajabasa Nunyai Masuk Zona Kuning Tata Ruang Wilayah
Kabid Pengawasan Disperkim Kota Bandar Lampung Dekrison, bersama kepala Disperkim kota Bandar Lampung Yustam Effendi, Rabu (27/1/2021).
Bandar Lampung , Kupastuntas.co - Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandar Lampung mencatat, rencana pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung, di Kelurahan Rajabasa Nunyai Kecamatan Rajabasa, masuk zona kuning Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Soal pembangunan mall di Rajabasa itu masuk wilayah kuning berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Kabid Pengawasan Disperkim Kota Bandar Lampung Dekrison, Rabu (27/1/2021).
Menurutnya, masuk zona kuning itu bisa dilakukan pembangunan. Namun demikian di daerah tersebut disarankan harus ada beberapa embung untuk menanggulangi air di wilayah itu.
"Kita sudah beberapa kali turun ke lapangan terkait dengan persoalan banjir di wilayah tersebut. Karena daerah itu memang agak cekung yang sehingga air dari atas langsung lari ke bawah," ujarnya.
Di wilayah situ juga ada lanjutnya, saluran air sampai dengan ke Jl. Soekarno Hatta, sementara di mulut jalan itu menyempit. Sehingga susah untuk pihaknya memperlebar karena harus izin ke pusat dahulu.
"Tapi kita juga berupaya bagaimana caranya ada tangkapan air, namun belum melihat apa rekomendasi dari dinas Pekerjaan Umum, apakah di situ harus ada embung atau bagaimana," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : DETIK DETIK DUA RUMAH MEWAH DI CITRALAND DITELAN LONGSOR
Berita Lainnya
-
Gubernur Lampung: 27 Desa Penyangga Taman Nasional Way Kambas Akan Tumbuh Lebih Cepat
Kamis, 26 Maret 2026 -
Kundapil di Bandar Lampung dan Lamsel, Sudin Ingatkan Warga Lampung Waspadai Ancaman Sosial Modern
Kamis, 26 Maret 2026 -
Dirbinmas Polda Lampung Dorong Peningkatan Kapasitas Bhabinkamtibmas, Perkuat Profesionalisme di Era Digital
Kamis, 26 Maret 2026 -
Sudin Tekankan Transformasi Digital Polri, Bhabinkamtibmas Lampung Dibekali AI dan Uji Langsung Respons Masyarakat
Kamis, 26 Maret 2026








