MA Kabulkan Gugatan Paslon Eva-Deddy dan Batalkan Putusan KPU Bandar Lampung
Surat putusan MA nomor 1/P/PAP/2021. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan pasangan calon kepala daerah (Paslonkada) Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy, atas keputusan KPU Bandar Lampung yang membatalkan Paslon Eva-Deddy
Dalam putusan MA nomor 1/P/PAP/2021 yang terdapat dalam link web MA dinyatakan MA mengadili dalam poin tiga, yaitu :
- Mengabulkan permohonan Pemohon Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, untuk seluruhnya.
- Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03;
- Memerintahkan Termohon untuk mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 007/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/I/2021, tanggal 8 Januari 2021, tentang Pembatalan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, atas nama Pasangan Hj. Eva Dwiana, S.E. dan Drs. Deddy Amarullah, Nomor Urut 03.
- Memerintahkan Termohon untuk menetapkan kembali dan menerbitkan keputusan baru yang menyatakan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Bandar Lampung Nomor 461/HK.03.1- Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020, tanggal 23 September 2020, tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tahun 2020, tetap berlaku dan berkekuatan hukum mengikat.
Selain itu menghukum termohon (KPU Bandar Lampung) membayar biaya perkara sejumlah Rp1.000.000.
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Jumat (22/1/2021) oleh Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis.
Sementara itu, Ketua KPU Bandar Lampung, Dedy Triyadi mengaku belum mendapatkan info terkait putusan tersebut.
"Sampe hari ini KPU kota belum menerima pemberitahuan atau surat resmi dari panitera TUM MA terkait putusan gugatan sengketa yg diajukan oleh tim hukum pasangan no.3," ujar Dedy. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
BKN Sebut 5,2 Juta ASN Tidak Punya Rumah
Kamis, 28 Mei 2026 -
Negara Rugi Rp 857 Miliar Akibat 7 Tambang Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
Kamis, 28 Mei 2026 -
Kemendikdasmen Umumkan Hasil TKA SD-SMP, Segini Rerata Nilai di Lampung
Kamis, 28 Mei 2026








