Ini Kata Bawaslu Lampung Soal Keputusan MA Batalkan Keputusan KPU
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menghargai keputusan MA terkait pembatalan keputusan KPU Bandar Lampung atas keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu Lampung tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, sehingga pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan itu.
"Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran Pilkada. Kami tentu menghormati putusan dari MA," ungkap Fatikhatul, Rabu (27/01/2021).
Fatikhatul menambahkan, Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan berdasar undang-undang.
"Sedangkan KPU juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang," lanjutnya.
Fatikhatul juga menegaskan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung,
"Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Hanan A Rozak Buka Peluang Duet Dengan Umar Ahmad Dalam Pilgub Lampung 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Polri Tangani 1.196 Kasus Judi Online, Tangkap 1.987 Tersangka
Kamis, 25 April 2024 -
50 Formasi CPNS Teknis Pemkot Bandar Lampung Dibuka Juli 2024
Kamis, 25 April 2024 -
Sepakbola Lampung Jadi Atensi Hanan A Rozak Jika Jadi Gubernur
Kamis, 25 April 2024