Ini Kata Bawaslu Lampung Soal Keputusan MA Batalkan Keputusan KPU
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung menghargai keputusan MA terkait pembatalan keputusan KPU Bandar Lampung atas keputusan Bawaslu Lampung yang mendiskualifikasi pasangan calon nomor 3, Eva Dwiana-Deddy.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, Bawaslu Lampung tidak masuk sebagai pihak yang berperkara dalam proses hukum di MA, sehingga pihaknya tidak mendapatkan pemberitahuan resmi terkait putusan itu.
"Baik MA maupun Bawaslu punya kewenangan masing-masing untuk memutuskan pelanggaran Pilkada. Kami tentu menghormati putusan dari MA," ungkap Fatikhatul, Rabu (27/01/2021).
Fatikhatul menambahkan, Bawaslu menjalankan kewenangan berdasarkan undang-undang. Kemudian penggugat mengajukan gugatan ke MA, karena upaya hukum dimungkinkan, dan MA memutuskan berdasar undang-undang.
"Sedangkan KPU juga menjalankan keputusan hukum menurut undang-undang," lanjutnya.
Fatikhatul juga menegaskan, tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam putusan yang dibuat oleh Bawaslu Provinsi Lampung,
"Semua didasarkan pada fakta persidangan dan aturan yang berlaku," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Janji Gibran Saat Kunjungan Kerja di Lampung: Bantu Tambah Guru Bahasa Jepang dan Jadikan Lampung Lokasi Tes N4
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Diringkus Usai Cabuli Anaknya Berumur 10 Tahun
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Terlilit Utang, Karyawan di Bandar Lampung Nekat Gasak Motor Rekan Kerja
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Polisi Ungkap Modus Penimbun Solar, Truk Dimodifikasi Jadi Tangki Rahasia
Sabtu, 09 Mei 2026








