Gubernur Arinal Minta Pembangunan Perumahan CitraLand Dievaluasi
Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi saat dimintai keterangan. Foto : Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi meminta instansi terkait baik Dinas Kehutanan, Lingkungan Hidup hingga Perguruan Tinggi ikut melakukan evaluasi terhadap peristiwa roboh nya dua unit Perumahan di CitraLand milik Ciputra Group.
Hal tersebut disampaikan oleh Gubernur Arinal saat dimintai keterangan usai menghadiri acara Workshop Peran Hutan Konservasi untuk Pembangunan yang berlangsung di Hotel Sheraton, Rabu (27/1/2021).
"Saya pada beberapa hari yang lalu sudah memerintahkan kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk ke lokasi. Wilayah itu merupakan wilayah resapan air, tetapi sudah diberikan izin dalam pembangunan. Ternyata baru dua hari saya perintahkan belum laporan tau-tau sudah terjadi longsor," katanya.
Baca juga : Kontur Tanah Buruk, Dua Unit Rumah di Citraland Ambruk
Ia melanjutkan, Kota Bandar Lampung harus memiliki wilayah hutan minimal 30 persen dari luas perkotaan. Wilayah hutan tersebut dapat dimanfaatkan sebagai resapan air ketika hujan agar tidak terjadi longsor dan banjir. Ketika kemarau maka masyarakat tidak akan kesulitan dalam mendapatkan air bersih.
"Tapi kita tidak punya, harusnya pemerintah kota mau dan mampu ikut mengendepankan taman hutan raya seperti di Bogor. Ternyata masih banyak izin-izin membangun yang tidak sesuai dengan fungsi itu," katanya.
Menurutnya, beberapa hari yang lalu beberapa Provinsi di Indonesia sedang dilanda musibah longsor yang diakibatkan oleh alam. Namun beda hal nya dengan Lampung yang terkena musibah yang sama namun karena ulah manusia dan pengusaha.
"Saya minta DLH, Kehutanan, LSM turun kesana, pelajari. Bila perlu ada unsur perguruan tinggi. Kalau dia benar nyatakan benar kalau salah nyatakan salah tidak usah takut-takut. Saya punya referensi saya tutup mau Citraland mau Citra garden," tegasnya.
Ia juga berharap agar kejadian tersebut tidak terulang dan menjadi pelajaran agar masyarakat, pemerintah dan swasta mampu mengendalikan pembangunan yang diseimbangkan dengan konservasi alam.
"Kedepan jangan tinggalkan alam. Kalau kamu tidak bisa melakukan pengendalian, pengelolaan dengan benar tunggu kehancuran. Tapi kalau kamu bisa melakukan dengan benar itu akan memberikan suatu harapan pada masa yang akan datang," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Syahrudin mengatakan jika pihaknya saat ini sedang melakukan kajian dan analisa secara menyeluruh terhadap pengelolaan lingkungan hidup, kajian geologi dan kekayaan pembangunan perumahan mewah tersebut.
"Yang pasti kita menyarankan pembangunan di stop sampai ada kajian menyeluruh terhadap pengelolaan lingkungan hidup, kajian geologi, kelayakan dan kewajiban-kewajiban. Karena ini menyangkut keselamatan manusia," katanya.
Pihaknya juga mengaku sedang melakukan monitoring terhadap perumahan khususnya di Bandar Lampung yang dinilai rawan dan menyalahi peruntukan.
"Perumahan lain secara keseluruhan akan kita lihat. Ada beberapa perumahan yang di anggap rawan longsor dan menyalahi peruntukan. Ini ada beberapa tapi kita belum bisa sampaikan," katanya. (*)
Video KUPAS TV : DETIK DETIK DUA RUMAH MEWAH DI CITRALAND DITELAN LONGSOR
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Mulai Bayarkan Tunda Bayar APBD 2025 pada Februari
Rabu, 21 Januari 2026 -
Pulau Segama Lamtim Saksi Perjuangan Lima Nelayan
Rabu, 21 Januari 2026 -
Gubernur Mirzani Tegaskan Menu MBG Wajib Sesuai SOP, Klaim Capaian MBG Lampung Nomor Satu Nasional
Rabu, 21 Januari 2026 -
Lulusan S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Publikasi Ilmiah Nasional Sinta 2
Selasa, 20 Januari 2026









