• Jumat, 26 April 2024

Dua Pemilik Sabu di Lamtim Dibekuk Polisi, Satu Diantaranya Satpam Bank

Rabu, 27 Januari 2021 - 13.00 WIB
607

Tersangka saat dimintai keterangan pihak kepolisian. Foto : Agus/Kupastuntas.co

Lampung Timur, Kupastuntas.co -  Anggota Reserse Narkoba Polres Lampung Timur (Lamtim berhasil membekuk dua pemilik Narkoba jenis sabu, Rabu (27/1/2021) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Lamtim,  AKP Dennis menjelaskan salah satu tersangka yaitu F (34) warga Desa Simbar waringin Kecamatan Trimurjo Kabupaten Lampung Tengah dan F (34) merupakan satpam Bank BRI cabang Sekampung Udik.

Dari tangan tersangka  F(34)  ditemukan barang bukti berupa, satu buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal putih diduga  Sabu seberat 2.57 gram, satu sedotan plastik, sebuah korek api gas, dan satu buah HP warna hitam.

Sementara, tersangka S (40) warga Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, dibekuk dengan waktu yang sama saat membekuk F(34). 

"Dari tangan Sugiono ditemukan barang bukti berupa 4 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-krital putih diduga keras Narkotika Golongan I jenis Sabu, berat 1.64 Gram, satu bundel plastik klip bening, satu buah botol plastik warna putih," jelas Kasat.

"Keduanya saat ini sedang kami mintai keterangan lebih lanjut, dan pasal yang disangkakan 112, 114 dengan ancaman maksimal 15 tahun," terang Kasat Narkoba AKP Dennis. (*)

Editor :