Ada Nama Rycko di Putusan MA, Wiyadi: Itu Tidak Ada Relevansinya
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman tercantum dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh MA nomor 1/P/PAP/2021.
Dimana, dalam putusan tersebut, pada poin 1 dijelaskan MA menolak intervensi dari pemohon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.
Menanggapi hal itu, Ketua tim pemenangan Eva-Deddy dan juga Ketua DPC PDI P Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, adanya nama Rycko-Jos dalam SK tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi karena beliau merupakan Paslon juga.
"Intervensi aja, karena kan calon. Itu tidak ada hubungannya atau relevansinya kok," terang Wiyadi
Intervensi merupakan suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut, dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
Janji Gibran Saat Kunjungan Kerja di Lampung: Bantu Tambah Guru Bahasa Jepang dan Jadikan Lampung Lokasi Tes N4
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Ayah Tiri di Bandar Lampung Diringkus Usai Cabuli Anaknya Berumur 10 Tahun
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Terlilit Utang, Karyawan di Bandar Lampung Nekat Gasak Motor Rekan Kerja
Sabtu, 09 Mei 2026 -
Polisi Ungkap Modus Penimbun Solar, Truk Dimodifikasi Jadi Tangki Rahasia
Sabtu, 09 Mei 2026








