Ada Nama Rycko di Putusan MA, Wiyadi: Itu Tidak Ada Relevansinya

Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman tercantum dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh MA nomor 1/P/PAP/2021.
Dimana, dalam putusan tersebut, pada poin 1 dijelaskan MA menolak intervensi dari pemohon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.
Menanggapi hal itu, Ketua tim pemenangan Eva-Deddy dan juga Ketua DPC PDI P Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, adanya nama Rycko-Jos dalam SK tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi karena beliau merupakan Paslon juga.
"Intervensi aja, karena kan calon. Itu tidak ada hubungannya atau relevansinya kok," terang Wiyadi
Intervensi merupakan suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut, dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
PLN dan PT Angel Yeast Budi Indonesia Sepakat Teken MoU, Produsen Bioteknologi Siap Serap Daya Listrik 16 Juta VA
Senin, 12 Mei 2025 -
1.000 Tamu Undangan Akan Hadiri Pelantikan Pengurus Kerabat Lampung Periode 2025–2030
Minggu, 11 Mei 2025 -
Hingga Mei 2025, Realisasi Pendapatan Pemprov Lampung Tembus Rp 2,25 Triliun
Minggu, 11 Mei 2025 -
Polda Selidiki Aktivitas 6 Tambang Ilegal di Balik Banjir Kota Bandar Lampung
Minggu, 11 Mei 2025