Ada Nama Rycko di Putusan MA, Wiyadi: Itu Tidak Ada Relevansinya
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) Bandar Lampung, Wiyadi. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Nama pasangan calon nomor urut 1, Rycko Menoza-Johan Sulaiman tercantum dalam surat keputusan yang dikeluarkan oleh MA nomor 1/P/PAP/2021.
Dimana, dalam putusan tersebut, pada poin 1 dijelaskan MA menolak intervensi dari pemohon Rycko Menoza dan Johan Sulaiman.
Menanggapi hal itu, Ketua tim pemenangan Eva-Deddy dan juga Ketua DPC PDI P Bandar Lampung, Wiyadi mengatakan, adanya nama Rycko-Jos dalam SK tersebut merupakan salah satu bentuk intervensi karena beliau merupakan Paslon juga.
"Intervensi aja, karena kan calon. Itu tidak ada hubungannya atau relevansinya kok," terang Wiyadi
Intervensi merupakan suatu perbuatan hukum oleh pihak ketiga yang mempunyai kepentingan dalam gugatan tersebut, dengan jalan melibatkan diri atau dilibatkan oleh salah satu pihak dalam suatu perkara. (*)
Video KUPAS TV : PEMKOT HENTIKAN PEMBANGUNAN PERUMAHAN CITRALAND
Berita Lainnya
-
Rotasi Jabatan Polda Lampung, Pejabat Utama hingga Empat Kapolres Berganti
Minggu, 21 Desember 2025 -
25 ABK KM Maulana yang Selamat Dipulangkan ke Jakarta, Berikut Ini Daftar ABK Selamat dan Hilang
Minggu, 21 Desember 2025 -
Syanada Persembahkan 'Wahai Bunda', Lagu Penuh Cinta untuk Ibu di Hari Ibu
Minggu, 21 Desember 2025 -
SEA Games 2025 Berakhir, Indonesia Jadi Runner-up Koleksi 333 Medali
Minggu, 21 Desember 2025









