63,89 Persen Pasien Covid-19 di Lampung Tanpa Gejala
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Jumlah warga Lampung yang terpapar Covid-19 hingga saat ini berjumlah 9.318 orang. Dari jumlah tersebut sebanyak 5.953 orang atau sebesar 63,89 persen merupakan kasus baru tidak bergejala.
Sementara sisanya sebanyak 3.365 atau sebesar 36,11 persen adalah kasus baru bergejala.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana mengatakan, kasus yang tidak memiliki gejala cukup menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing dengan tetap dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan di daerah masing-masing.
"Pasien yang isolasi mandiri tetap terpantau. Harus terpantau by phone oleh petugas. Petugas paling tidak bisa bertanya keadaan pasien minimal 2 hari sekali," kata Reihana saat dimintai keterangan, Rabu (27/1/2021).
Reihana melanjutkan, kategori pasien yang perlu mendapatkan perawatan di Rumah Sakit ialah yang memiliki gejala sedang hingga berat. Terlebih mereka yang memiliki penyakit penyerta atau kormobid.
"Penyakit penyerta yang paling banyak diderita pasien Covid-19 hingga menyebabkan kematian seperti diabetes melitus, hipertensi, gagal ginjal, jantung, asma, dan anemia," katanya.
Pemerintah Provinsi Lampung juga telah menyiapkan 36 Rumah Sakit rujukan pasien Covid-19. Dari total Rumah Sakit tersebut tercatat memiliki 913 tempat tidur dan saat ini pasien yang menjalani perawatan sebanyak 587 sehingga masih tersisa 326 tempat tidur.
"Pemerintah setiap harinya harus menyediakan 30 hingga 50 persen tempat tidur yang tidak terpakai sebagai langkah antisipasi. Misal Rumah Sakit di Bandar Lampung penuh maka pasien bisa dirawat di daerah terdekat seperti Metro atau Lampung Selatan. Ini tidak masalah karena semua biaya perawatan dibiayai oleh pemerintah pusat," katanya. (*)
Video KUPAS TV : TERUNGKAP! PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WAY KANAN MARAK!!!
Berita Lainnya
-
Mahasiswa Universitas Teknokrat Indonesia Raih Juara 1 Nasional UI/UX Design IST.CO 2026
Jumat, 19 Juni 2026 -
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026 -
LPM UIN RIL Gelar Guest Lecture Bahas Paradoks Religiusitas dan Moralitas di Indonesia
Kamis, 18 Juni 2026 -
DWP UIN RIL Gelar Kajian Peran Istri dalam Mendampingi Tugas Suami
Kamis, 18 Juni 2026








