• Sabtu, 27 April 2024

10 WBP Lapas Kelas IIA Kalianda Terima Program Asimilasi

Rabu, 27 Januari 2021 - 08.47 WIB
205

Sujud syukur yang dilakukan 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Kalianda yang menereima program Asimilasi.

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - 10 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda terima program Asimilasi.

10 orang WBP tersebut dirumahkan sesuai dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020 yang memuat tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi  Narapidana dan Anak dalam rangka Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie, Permenkumham nomor 32 tahun 2020 merupakan tindak lanjut dari Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 yang memuat tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak Dalam Rangka Pencegahan Penanggulangan Penyebaran Covid-19, yang berlaku pada 2020.

"Asimilasi di Rumah dan Hak Integrasi tahun 2021 menurut pada Permenkumham nomor 32 tahun 2020 tentang pencegahan Covid 19 di Lapas dan Rutan," Kata Tetra ketika dikonfirmasi Kupastuntas.co, Rabu (27/01/2021).

Di dalam Permenkumham no 32 tahun 2020 dimuat ketentuan bahwa pemberian Asimilasi di Rumah diperpanjang dengan beberapa ketentuan yang baru, salah satunya, masa pidana 2/3 WBP jatuh di bulan Juni 2021 dan sudah menjalani masa pidana 1/2 nya sebelum bulan Juni 2021.

"Saya katakan kepada WBP, maksud Asimilasi di rumah ini merupakan salah satu cara mencegah penyebaran Covid 19 di Lapas Kalianda, oleh karena itu, saat di rumah nanti para WBP tetap menjaga protokol kesehatan Pencegahan Covid 19, jangan lalai," tutup Tetra Destorie. (*)

Editor :