Pemkot Metro Perketat PPKM Hingga Larangan Hajatan
Kupastuntas.co, Metro - Kasus Covid-19 terus meningkat, Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Metro memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), pembatasan waktu operasional tempat hiburan, hingga larangan hajatan sesuai surat edaran Walikota.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), Imron mengatakan, hal itu dilakukan berdasarkan instruksi walikota untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Metro.
"Terdapat sejumlah aturan baru dalam surat edaran (SE) yang akan dikeluarkan oleh pemerintah. Mulai dari larangan menggelar hajatan hingga batasan waktu operasional tempat hiburan," kata Imron, saat dimintai keterangan, usai rapat Paripurna di gedung DPRD, Selasa (26/1/2021).
Ia merincikan, misalnya hajatan, kalau SE pertama hajatan masih boleh tapi menerapkan protokol kesehatan, namun SE kedua nanti tidak boleh. Kecuali akad nikah itu pun dibatasi maksimal hanya 30 orang.
Sedangkan untuk tempat hiburan, tempat nongkrong dan cafe-cafe dibatasi sampai pukul 21.00 WIB, dan hanya boleh menerima tamu 25 persen dari kapasitas ruangan.
Meski masih menunggu edaran resmi kebijakan Walikota, pihaknya tetap melakukan operasi penegakan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwali) nomor 39 tahun 2020.
"Kami sampai hari ini masih menunggu edaran baru dari Walikota. Kalau operasi yustisi penegakan Perwali, setiap hari kita lakukan di 5 Kecamatan 22 Kelurahan yang melibatkan TNI, Polri, Di dan lainnya," pungkas Imron.
Sementara Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19, Misnan mengatakan, hingga kini Satgas percepatan penanganan Covid-19 juga masih menunggu Surat Edaran tersebut.
"Kalau terkait dengan penindakan nanti setelah ada surat edaran yang baru ini. Surat edarannya sudah keluar tapi belum diedarkan," kata Misnan. (*)
Video KUPAS TV : KAPOLRESTA GERAM! ANCAM TUTUP TEMPAT HIBURAN MALAM!
Berita Lainnya
-
Lima Kecelakaan Terjadi di Metro Lampung, Satu Korban Tewas
Rabu, 05 Februari 2025 -
Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pembunuhan di Metro Lampung, Dua Masih Buron
Rabu, 05 Februari 2025 -
Ada 117 Kasus DBD Dalam Sebulan, Sejumlah Wilayah Metro Lampung di Fogging
Selasa, 04 Februari 2025 -
Pengamat: Kepemimpinan Wahdi-Qomaru Tinggalkan Banyak PR Belum Terselesaikan
Senin, 03 Februari 2025