• Jumat, 15 Agustus 2025

Mantan Karyawan Minimarket Jadi Otak Perampokan

Selasa, 26 Januari 2021 - 13.59 WIB
105

Konfersi pers ungkap kasus Satreskrim Polresta Bandar Lampung. Foto : Oscar/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Petugas Satreskrim Polresta Bandar Lampung meringkus dua pelaku perampokan spesialis minimarket yang kerap beraksi di Kota Bandar Lampung.

Kedua pelaku bernama JI (20) dan AS (30), terpaksa dihadiahi timah panas oleh petugas karena berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan saat hendak ditangkap pada 23 Januari 2021 lalu.

"Kedua pelaku warga Sumber Agung Kemiling, Bandar Lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Yan Budi Jaya, Selasa (26/1/2021).

Dijelaskan Yan Budi bajwa Agustian sudah dua kali melakukan aksi pencurian. Pertama, menguras isi brankas minimarket yang berada di jalan Pramuka Kecamatan Kemiling Raya pada 23 November 2020 lalu. Aksinya tersebut dilakukan bersama rekannya JN (DPO).

"Kemudian pencurian di minimarket yang terletak di Jalan Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, pada 16 Januari 2021 malam. Nah di minimarket kedua ini pelaku Agus mengajak Jepri dan menggasak uang tunai Rp25 juta dari dalam brankas," ujarnya.

Modus yang dilakukan pelaku, lanjut Yan Budi, yakni dengan melihat situasi minimarket menjelang tutup.

"Jadi pas minimarket mau tutup, baru beraksi. Pelaku pakai senjata tajam untuk mengancam karyawan minimarket," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yan Budi, pelaku AS (30) merupakan pecatan dari salah satu perusahaan minimarket karena kerap melakukan kesalahan seperti penghitungan akhir bulan, keuangan minus dan jumlah barang selalu berkurang tapi uangnya tidak jelas kemana. 

"Dia, AS (30) tahu kondisi kapan mau beraksi dan letak brankas serta taksiran nominal yang disimpan," bebernya.

"Kami masih memburu JN yang saat ink masih buron. Dan masih kami kembangkan apakah masih ada TKP lainnya," sambungnya.

Selain mengamankan dua pelaku, polisi juga menyita barang bukti sepert dua buah helm yang digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor, satu unit hp, dan uang tunai Rp240 ribu sisa hasil curian.

"Pelaku kita jerat dengan Pasal 365 ayat (1), dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup," tutup Yan Budi. (*)

Video KUPAS TV : TERUNGKAP! PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WAY KANAN MARAK!!!

Editor :