Klaim 2,2 Hektare Lahan KRL, Warga Mengadu ke Senator

Kabid Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Lampung Barat, Nervi Juarsa saat dimintai keterangan di ruang kerjanya. Foto : Iwan/Kupastuntas.co
Lampung Barat, Kupastuntas.co - Lahan seluas 2,2 Hektare yang berada di komplek Kebun Raya Liwa (KRL) Kabupaten Lampung Barat, diklaim oleh warga atas nama Ramli.
Bahkan Ramli telah mengadukan persoalan tersebut kepada senator DPD RI Fachrul Razi, dan langsung ditindaklanjuti oleh senator asal Aceh itu dengan berkirim surat ke Bupati Lampung Barat.
Saat dimintai keterangan di ruang kerjanya, Kabid Pertanahan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPU-PR) setempat, Nervi Juarsa membenarkan adanya klaim yang dilakukan Ramli.
Bahkan kata Nervi, Ramli juga pernah mengajukan somasi kepada Pemkab Lampung Barat melalui kuasa hukum nya Ferdy Ferdian, S.H., M.H. Associate Nomor : 017/PDT.6//2019 tanggal 3 Oktober 2019.
"Terkait dengan somasi tersebut Bagian Hukum Setdakab Lampung Barat sudah menyampaikan jawaban somasi kepada Ramli dengan surat Bupati Lampung Barat Nomor: 800/911/08/2019 tanggal 29 November 2019," kata Nervi.
Dijelaskan Ramli, dalam surat jawaban somasi dijelaskan bahwa tanah yang diklaim oleh Ramli adalah tanah dalam penguasaan negara yang dalam hal ini hak penguasaan dan hak pakainya telah dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Barat berdasarkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 31 Tahun 2015.
"Ramli sudah diminta oleh Pemkab Lampung Barat untuk menyampaikan klarifikasi dengan menyertakan dokumen otentik yang keaslian dan keabsahannya diakui oleh undang-undang. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan Lampung Barat dan melaporkannya melalui nota dinas pada tanggal 8 Agustus 2020," paparnya.
Hasil dari koordinasi tersebut, lanjut Nervi, tanah yang diklaim tersebut masuk dalam gambar ukur sertifikat Hak pakai milik Pemkab Lampung Barat Nomor : 08050402400031 tanggal 21 April 2015.
"Oleh karena itu Pemkab Lampung Barat tidak dapat memberikan ganti rugi atas tanah yang sudah menjadi milik sah Pemerintah dan tertuang dalam Neraca Kekayaan Daerah," tukasnya.
Selanjutnya, berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah pada Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi: sertifikat merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya.
"Sehingga klaim saudara Ramli yang hanya berupa surat pernyataan dianggap tidak dapat dijadikan bukti kepemilikan yang sah dan menurut pihak Kantor Pertanahan Lampung Barat tidak dapat dijadikan dasar untuk mengajukan ganti rugi," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : TERUNGKAP! PENAMBANGAN EMAS ILEGAL DI WAY KANAN MARAK!!!
Berita Lainnya
-
POPKAB II Lampung Barat Digelar Juli 2025, Jadi Ajang Seleksi Atlet Menuju Porprov
Kamis, 08 Mei 2025 -
Tiga Pelajar Asal Lampung Barat Lolos Paskibraka Provinsi, Satu Menuju Istana
Kamis, 08 Mei 2025 -
17 Kelompok Tani di Lampung Barat Bakal Terima Bantuan Pupuk Organik Cair
Kamis, 08 Mei 2025 -
64 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak, Pemkab Lambar Berpotensi Kehilangan Pendapatan 66 Miliar
Kamis, 08 Mei 2025