Gara-gara Tidak Boleh Calon Tunggal, Suami Lawan Istri di Pilkakon Bulorejo

Pasangan suami istri menjadi lawan di Pilkakon Bulorejo, Pringsewu.
Pringsewu, Kupastuntas.co - Pasangan suami istri , Suherman dan widarti sama-sama maju untuk mencalonkan diri dalam pemilihan kepala pekon (Pilkakon ) Bulorejo , Kecamatan Gading rejo, Pringsewu.
Alasan pasangan suami istri tersebut mencalonkan diri, karena sesuai peraturan daerah tidak diperbolehkan adanya calon tunggal.
Ketua Panitia Pilkakon Bulorejo Bagus Prasetio mengatakan, tingkat partisipasi masyarakat untuk mencalonkan diri di Pilkades diketahui sangat rendah.
Bahkan hingga menjelang penutupan pendaftaran calon tidak ada yang mendaftar.
"Gak ada yang mau nyalon, bahkan H-3 sebelum pendaftaran tutup panitia melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat ,hasilnya tetap tidak ada yang mau daftar," katanya pada Selasa (26/1/2021).
Sementara, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyakat Pekon, Sugiyanto menyatakan secara aturan itu tidak menyalahi karena sudah diatur dalam Kemendagri.
"Dalam aturan surat Kemendagri minimal ada dua calon. Dua calon yang dimaksud artinya siapa saja boleh, tinggal bagaimana masyarakat setempat mau calon atau tidak," ucapnya.
"Jadi, mau itu suami istri yang mencalonkan boleh saja, yang tidak boleh itu kotak kosong," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Kejati Lampung Geledah Kantor BRI Pringsewu Terkait Dugaan Korupsi Dana Nasabah Rp 17 Miliar
Rabu, 02 Juli 2025 -
Polisi Tangkap Residivis Begal Motor Mahasiswi di Pringsewu
Kamis, 26 Juni 2025 -
PLN UP3 Pringsewu Sigap Pulihkan Listrik Ribuan Warga Terdampak Gangguan Jaringan
Selasa, 24 Juni 2025 -
Kades di Pringsewu Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa, Kerugian Negara Rp 478 Juta
Senin, 23 Juni 2025