Wedding Organizer Minta Kelonggaran Terkait Peraturan Resepsi Pernikahan
Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dampak pembatasan dan pelarangan resepsi pernikahan di kota Bandar Lampung, membuat pelaku wedding organizer di kota setempat mengeluh.
Untuk itu pelaku wedding organizer berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan keringanan terkait dengan peraturan pembatasan resepsi tersebut.
Minimal Pemkot ada toleransi dipikirkan juga para wedding organizer. Seperti kelonggaran waktu dan juga dari tamu itu bisa dibatasi dengan pengaturan shifnya.
Baca juga : Herman HN Sarankan Wedding Organizer Buka Usaha Lain
Ia juga mengatakan, adanya pelarangan ini para konsumen menunda resepsinya, hal itu tentunya berdampak pada pemasukan.
"Keluhan kita orang dekor, nikah hanya diberi waktu dua jam tidak masuk akal. Sedangkan yang di kafe dan pusat perbelanjaan dalam satu ruangan lebih dari 50 orang itu boleh-boleh saja," tegas pengusaha wedding organizer, Surya, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya saat ini melaksanakan dua opsi untuk usahanya tetap berjalan, dengan cara tanggal acara resepsinya itu diundur atau dilakukan akad nikah dulu.
"Karena yang diperbolehkan hanya akad," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TEGAS! KAPOLRESTA BUBARKAN PENGUNJUNG TEMPAT HIBURAN MALAM
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026 -
LPM UIN RIL Gelar Guest Lecture Bahas Paradoks Religiusitas dan Moralitas di Indonesia
Kamis, 18 Juni 2026 -
DWP UIN RIL Gelar Kajian Peran Istri dalam Mendampingi Tugas Suami
Kamis, 18 Juni 2026 -
KSOP Kelas I Panjang Gandeng Humas UIN RIL Berbagi Strategi Pengelolaan Media Sosial
Kamis, 18 Juni 2026








