Wedding Organizer Minta Kelonggaran Terkait Peraturan Resepsi Pernikahan

Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Dampak pembatasan dan pelarangan resepsi pernikahan di kota Bandar Lampung, membuat pelaku wedding organizer di kota setempat mengeluh.
Untuk itu pelaku wedding organizer berharap Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memberikan keringanan terkait dengan peraturan pembatasan resepsi tersebut.
Minimal Pemkot ada toleransi dipikirkan juga para wedding organizer. Seperti kelonggaran waktu dan juga dari tamu itu bisa dibatasi dengan pengaturan shifnya.
Baca juga : Herman HN Sarankan Wedding Organizer Buka Usaha Lain
Ia juga mengatakan, adanya pelarangan ini para konsumen menunda resepsinya, hal itu tentunya berdampak pada pemasukan.
"Keluhan kita orang dekor, nikah hanya diberi waktu dua jam tidak masuk akal. Sedangkan yang di kafe dan pusat perbelanjaan dalam satu ruangan lebih dari 50 orang itu boleh-boleh saja," tegas pengusaha wedding organizer, Surya, saat dikonfirmasi, Senin (25/1/2021).
Menurutnya, dengan adanya peraturan tersebut, pihaknya saat ini melaksanakan dua opsi untuk usahanya tetap berjalan, dengan cara tanggal acara resepsinya itu diundur atau dilakukan akad nikah dulu.
"Karena yang diperbolehkan hanya akad," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : TEGAS! KAPOLRESTA BUBARKAN PENGUNJUNG TEMPAT HIBURAN MALAM
Berita Lainnya
-
Kunjungan Kerja ke UIN RIL, Wamenag Dorong UIN Berikan Sumbangsih Pemikiran Strategis bagi Bangsa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Sambut Kunjungan Kerja Wamenag RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gubernur: Lampung Harus Makin Dekat dengan Cita-cita Kemerdekaan, Tak Boleh Ada Lagi Warga Kelaparan
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Bulan Imunisasi Anak Sekolah Sasar 74.239 Anak di Bandar Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025