Satgas Covid Lampung Tegur 21 Tempat Usaha dan 12 Orang Pelanggar Prokes
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lampung, M Zulkarnain saat memberikan keterangan. Foto: Ria/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satuan tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Provinsi Lampung yang terdiri dari unsur TNI-Polri dan Pol PP memberikan teguran secara tertulis kepada 21 tempat usaha serta 12 orang yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Lampung, M Zulkarnain mengatakan, razia penegakan protokol kesehatan yang dilakukan menyasar perseorangan maupun tempat usaha seperti kedai kuliner, kafe maupun tempat karaoke di Bandar Lampung.
"Penegakan protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020. Kemarin baru diberikan sanksi tertulis, jika sekali lagi melanggar maka akan diberikan denda sampai penutupan untuk pelaku usaha," kata Zulkarnain, saat dimintai keterangan, Senin (25/1/2021).
Satgas Covid-19 telah melakukan razia pada (20/01/2021) dan mendatangi 27 pelaku usaha dan memberikan teguran lisan serta sosialisasi. Sementara razia yang digelar pada (23/1/2021) Satgas telah memberikan teguran tertulis pada 21 tempat usaha.
"Baik perseorangan maupun tempat usaha ditemukan masih banyak yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Tidak menggunakan masker, masih berkerumun dan tempat usaha belum menerapkan protokol kesehatan," lanjutnya.
Ia menambahkan, baik perorangan maupun pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan tersebut telah dilakukan pencatatan dan akan dilaporkan kepada Satgas Kota Bandar Lampung, agar Satgas mengetahui dimana saja titik-titik yang menjadi potensi adanya kerumunan.
Menurutnya, masyarakat harus mengetahui bahwa razia penerapan protokol kesehatan bertujuan untuk melindungi seluruh masyarakat, agar tidak terpapar Covid-19 serta menurunkan risiko penularan.
"Saat ini juga sedang proses menyiapkan nomor rekening. Karena nanti uang denda akan dilarikan ke kas daerah. Kami menunggu dari badan keuangan. Nanti kami akan sosialisasi kan kepada masyarakat," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : JENAZAH KORBAN PESAWAT SRIWIJAYA DIMAKAMKANTEPAT DI SEBELAH MAKAM ANAKNYA...
Berita Lainnya
-
Lulusan S1 Manajemen Universitas Teknokrat Indonesia Raih Publikasi Ilmiah Nasional Sinta 2
Selasa, 20 Januari 2026 -
Persoalan Pendidikan dan Kekerasan Seksual Dominasi Kasus Anak di Bandar Lampung
Selasa, 20 Januari 2026 -
RSUD Abdoel Moeloek Masuk Jajaran 10 Rumah Sakit Terbaik Nasional pada HUT ke-65 Jasa Raharja
Selasa, 20 Januari 2026 -
Dianggarkan Rp5 Miliar, DPRD Bandar Lampung Soroti Transparansi Program Wisata Rohani
Selasa, 20 Januari 2026









