Polres Lamsel Tegaskan Tak Akan Keluarkan Izin Keramaian
Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution saat memberikan keterangan. Foto: Imanuel/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Lampung Selatan - Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan (Lamsel) tidak akan mengeluarkan surat izin keramaian mengingat terus bertambahnya kasus Covid-19 di Lamsel.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Lamsel, AKBP Zaky Alkazar Nasution saat ditemui Kupastuntas.co di Mapolres setempat, Senin (25/01/2021).
"Kita tak keluarkan lagi izin keramaian. Sudah lama tidak mengeluarkan," katanya.
Zaky mengaku, pihaknya juga akan menegaskan mengenai protokol kesehatan sesuai dengan Perda Nomor 03 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
"Dasar hukum kita Perda itu. Jelas dinyatakan terdapat kegiatan yang tidak diperbolehkan berikut sanksinya," lanjutnya.
Zaky menambahkan, sebelum memberikan sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan, pihaknya tetap akan melakukan tindakan persuasif terlebih dahulu. Namun apabila membandel akan dilakukan tindakan.
"Kalau masih bandel, sesuai Perda ada ancaman pidana," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : JENAZAH KORBAN PESAWAT SRIWIJAYA DIMAKAMKANTEPAT DI SEBELAH MAKAM ANAKNYA...
Berita Lainnya
-
Komisi II DPRD Lamsel Bakal Panggil DPMPTSP dan SPPG Soal Keracunan dan Dapur MBG Tak kantongi SLHS
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Penumpang Kapal Terjun ke Laut di Sekitar Perairan Sangiang
Sabtu, 06 Desember 2025 -
Kasus Dugaan Keracunan MBG di SMPN 2 Kalianda Lamsel, SPPG Belum Kantongi SLHS
Jumat, 05 Desember 2025 -
Enam Siswa SMPN 2 Kalianda Diduga Keracunan MBG, 4 Diantaranya Harus Dirawat di RS
Rabu, 03 Desember 2025









