• Minggu, 11 Mei 2025

Draft Jawaban Bawaslu Bandar Lampung untuk Sidang MK Masih Diperiksa Pusat

Senin, 25 Januari 2021 - 14.18 WIB
122

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Sule/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan menjadi pihak pemberi keterangan dalam gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah konstitusi.

Dalam perkara PHP di MK, pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Nomor urut 02 M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bandar Lampung sebagai termohon, sementara Bawaslu Bandar Lampung menjadi pihak pemberi keterangan.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan jawaban dan belum mengirimkan jawaban ke MK. Hanya saja draft jawaban sudah diserahkan ke Bawaslu RI.

"Belum (dikirim ke MK), masih mempersiapkan jawaban. Kita serahkan ke Bawaslu RI, tapi difinalisasi oleh Bawaslu RI terlebih dahulu," ungkapnya Senin (25/1/2021).

Candra juga menerangkan, untuk materi jawaban, pihaknya menjelaskan hasil pengawasan yang di lakukan Bawaslu Bandar Lampung selama tahapan pilkada.

"Ya seputar hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, dan juga bukti-bukti hasil pengawasan," ujarnya.

Sementara itu, untuk gugatan di Mahkamah Agung (MA), Candra mengaku pihaknya sampai saat ini belum ada interuksi dari Bawaslu dan juga permintaan dari MA.

"Sampai saat ini kita belum tahu, apakah termasuk dalam pihak lain atau pemberi keterangan di MA," ujarnya. (*)

Video KUPAS TV : AKHIRNYA! GUGATAN PASANGAN EVA DEDDY MASUKMAHKAMAH AGUNG

Editor :