Draft Jawaban Bawaslu Bandar Lampung untuk Sidang MK Masih Diperiksa Pusat

Ketua Bawaslu Bandar Lampung Candrawansah. Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas
Pemilu (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan menjadi pihak pemberi keterangan
dalam gugatan perselisihan hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah konstitusi.
Dalam perkara PHP di MK, pasangan calon walikota dan
wakil walikota Bandar Lampung Nomor urut 02 M. Yusuf Kohar dan Tulus Purnomo
sebagai pemohon dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bandar Lampung sebagai
termohon, sementara Bawaslu Bandar Lampung menjadi pihak pemberi keterangan.
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Candrawansah
mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mempersiapkan jawaban dan belum
mengirimkan jawaban ke MK. Hanya saja draft jawaban sudah diserahkan ke Bawaslu
RI.
"Belum (dikirim ke MK), masih mempersiapkan
jawaban. Kita serahkan ke Bawaslu RI, tapi difinalisasi oleh Bawaslu RI terlebih
dahulu," ungkapnya Senin (25/1/2021).
Candra juga menerangkan, untuk materi jawaban,
pihaknya menjelaskan hasil pengawasan yang di lakukan Bawaslu Bandar Lampung
selama tahapan pilkada.
"Ya seputar hasil pengawasan dan penanganan
pelanggaran yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung, dan juga
bukti-bukti hasil pengawasan," ujarnya.
Sementara itu, untuk gugatan di Mahkamah Agung (MA),
Candra mengaku pihaknya sampai saat ini belum ada interuksi dari Bawaslu dan
juga permintaan dari MA.
"Sampai saat ini kita belum tahu, apakah
termasuk dalam pihak lain atau pemberi keterangan di MA," ujarnya. (*)
Video KUPAS TV : AKHIRNYA! GUGATAN PASANGAN EVA DEDDY MASUKMAHKAMAH AGUNG
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025