BNNK Lamtim Ringkus Dua Penyalahguna Tembakau Sintetis
Kupastuntas.co, Lampung Timur - Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) Lampung timur menyerahkan dua tersangka penyalahguna narkotika jenis tembakau sintetis kepada Polres Lampung Timur pada Sabtu (23/1/2021).
Kedua tersangka itu adalah AY (23), warga Sribawono dan AI (24), warga Mataram Baru, Lampung Timur.
Kepala BNNK Lampung Timur, Raden Gunawan JS., S.H.,M.M. menjelaskan, kronologis kejadian pada hari Sabtu 23 Januari pukul 15.15 WIB, kedua tersangka menggunakan motor Honda Vario warna hitam merah tanpa plat nomor. Kemudian salah satu tersangka turun dan mengambil paket di konter JNT.
"Rekannya standby di motor," kata Raden.
Begitu petugas JNT menyerahkan paket ke tersangka, tim BNNK yang di backup BNNP dan Bea Cukai langsung meringkus kedua tersangka.
Setelah paket dibuka dan dilakukan interogasi, diakui oleh tersangka bahwa dirinya memesan tembakau sintetis tersebut secara online dan dikirim dari Bandung.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti tembakau sintetis dan sepeda motor dibawa ke kantor BNNK Lampung Timur dan sudah diserahkan ke Polres Lampung Timur yang diterima oleh Kasat Narkoba. (Rls)
Video KUPAS TV : DUA MALING MOTOR DITEMBAK POLISI KARENA MELAWAN PAKAI SENJATA TAJAM
Berita Lainnya
-
Lagi, PMI Asal Labuhanratu Lamtim Meninggal di Luar Negeri
Jumat, 26 April 2024 -
BumdesMa di Matarambaru Lamtim Banyak Tidak Diketahui Warga
Jumat, 26 April 2024 -
Pandangan Akademisi, Tokoh Nelayan Hingga Aktivis Soal Ulang Tahun Kabupaten Lampung Timur
Jumat, 26 April 2024 -
Lapor Pak Bupati! Jalan di Kecamatan Pasir Sakti Lamtim Bertahun-tahun Rusak Parah
Kamis, 25 April 2024