Bila Berlanjut, Jawaban Bawaslu di MK Diserahkan Usai Sidang Pendahuluan

Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi, saat memberikan keterangan, Senin (25/01/2021). Foto: Sule/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tengah mengkoreksi seluruh draft jawaban dari Bawaslu Kabupaten/Kota yang memiliki sengketa Perselisihan Hasil Perkara (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK). Dimana jawaban tersebut akan diserahkan ke MK setelah sidang pendahuluan pada 28 Januari mendatang khusus di Lampung.
Koordiv Hukum Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri Suhaimi mengatakan, hingga saat ini draft untuk jawaban di MK untuk Kabupaten/Kota seperti Lampung Selatan, Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Pesisir Barat masih dilakukan pemeriksaan.
"Jawaban belum diserahkan ke MK, sampai saat ini masih difinalisasi Bawaslu RI," ungkap Tamri, Senin (25/01/2021).
Tamri juga mengatakan, pada sidang MK nanti, Bawaslu hanya sebagai pemberi keterangan. Oleh sebab itu, untuk jawaban belum disampaikan karena masih menunggu sidang pendahuluan pada Kamis (28/01/2021) mendatang untuk sengketa Bandar Lampung dan juga Lampung Selatan.
Sementara untuk Lampung Tengah dan Pesisir Barat akan dilaksanakan pada Jumat (29/01/2021).
"Jadi, saat sidang pendahuluan bisa diketahui, sengketa tersebut dilanjutkan atau tidak. Jika tidak dilanjutkan, maka tidak diserahkan jawaban dari Bawaslu. Jadi kita masih nunggu hasil sidang pendahuluan dulu," terangnya. (*)
Video KUPAS TV : RATUSAN KASUS PELANGGARAN TERJADI DI PILWAKOT BANDAR LAMPUNG
Berita Lainnya
-
Kunjungan Kerja ke UIN RIL, Wamenag Dorong UIN Berikan Sumbangsih Pemikiran Strategis bagi Bangsa
Jumat, 15 Agustus 2025 -
UIN Raden Intan Lampung Sambut Kunjungan Kerja Wamenag RI
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Gubernur: Lampung Harus Makin Dekat dengan Cita-cita Kemerdekaan, Tak Boleh Ada Lagi Warga Kelaparan
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Bulan Imunisasi Anak Sekolah Sasar 74.239 Anak di Bandar Lampung
Jumat, 15 Agustus 2025