• Rabu, 02 Oktober 2024

Gelar Akad Nikah di Bandar Lampung Maksimal 2 Jam

Minggu, 24 Januari 2021 - 17.11 WIB
218

Surat Edaran (SE) Nomor : 360/ 138 1-05.0-00-0-00,04/1/2021, tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta di kota setempat, yang ditanda-tangani oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN. Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, memberikan waktu pada masyarakat setempat untuk melaksanakan akad nikah maksimal hanya 2 jam.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 360/ 138 1-05.0-00-0-00,04/1/2021, tentang pembatasan kegiatan/acara/pesta di kota setempat, yang ditanda-tangani oleh Walikota Bandar Lampung, Herman HN.

Dalam surat tersebut masyarakat tidak diizinkan mengadakan acara resepsi (Pesta Pernikahan, Khitanan, Ulang Tahun dan lain-lain). Kemudian tidak mengadakan kegiatan yang mengumpulkan massa (lomba-lomba, pameran/pertunjukan, pertandingan, aksi damai dan lain-lain). 

Acara akad nikah dapat dilaksanakan dengan ketentuan, dihadiri maksimal 50 Orang dan waktu pelaksanaan maksimal 2 jam, dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.

"Tidak menggunakan hiburan atau live music. Selanjutnya mendapat rekomendasi dari Satuan Tugas Covid-19 Kota Bandar Lampung," tulis dalam surat tersebut.

Surat itu juga dibuat karena menindak-lanjuti hasil rapat penanganan Covid-19 oleh Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Lampung yang dipimpin oleh Gubernur Lampung, serta seluruh Forkopimda se-Provinsi Lampung, pada Selasa (19/1/2021) lalu.

Apabila tetap melaksanakan kegiatan atau acara tersebut, maka akan dikenakan sanksi sesuai undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit menular dan undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Ketentuan itu berlaku sejak Tanggal 25 Januari 2021 sampai dengan ada ketentuan lebih lanjut. (*)


Video KUPAS TV : ZONA MERAH! PEMKAB LAMPUNG SELATAN GALAKKAN ‘GEBRAK MASKER’