Sengketa Lahan Bekas Terminal Kemiling, Walikota Herman HN: Itu Milik Pemkot

Walikota Bandar Lampung, Herman HN, saat memberikan keterangan, Sabtu (23/1/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Lahan seluas 5.200 meter persegi bekas Terminal Kemiling jalan Imam Bonjol, Kemiling Raya kembali bersengketa. Pasalnya di lokasi terdapat tumpukan batu besar dan banner bertuliskan 'TANAH INI MILIK SUBROTO' berdasarkan Putusan Pengadilan 25/Pdt.G/2020/PN Tjk.
Namun terkait hal itu, Walikota Bandar Lampung, Herman HN menegaskan, lahan tersebut merupakan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung.
"Itu ngawur. Itu lahan punya Pemkot, kenapa tidak dari dulu dipersoalkan! Artinya zaman walikota sebelumnya, dan kita juga punya surat nya," tegas Herman HN, saat dimintai keterangan, Sabtu (23/1/2021).
Baca juga : Lahan Bekas Terminal Kemiling Kembali Bersengketa
Menurut kuasa hukum pemilik tanah, David Sihombing, lahan tersebut telah diputuskan oleh pengadilan sejak tiga bulan lalu. Bahwa memang benar lahan itu milik klien nya yang bernama Subroto.
Menanggapi hal itu, Herman HN mengungkapkan, mungkin yang dimenangkan di Pengadilan bukan lahan bekas terminal tersebut, lantaran telah puluhan tahun terminal itu milik Pemkot.
"Maka saya bilang pengadilan itu ngadilin lahan yang dimana. Karena itu kan tanah pemerintah," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SATGAS COVID-19 RAZIA BESAR-BESARAN, PELAKU USAHA MEMBANDEL BISA DIPENJARA!
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025