Satu Begal Serta Dua Penadah Diamankan Polres Metro, Otak Pelaku Buron
Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati didampingi Kasat Reskrim AKP Andri Gustami saat memaparkan laporan Konferensi Pers kepada media dengan memperlihatkan barang bukti dan para tersangka. Foto: Cw.Arby/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Metro - Satuan Reserse Kriminal Polres Metro berhasil membekuk satu begal yang beraksi di Bumi Sai Wawai, serta dua penadah. Aksi kawanan tersebut terbongkar setelah polisi menerima dan menindak-lanjuti laporan korban.
Kapolres Metro, AKBP Retno Prihawati, melalui Kasat Reskrim Polres Metro, AKP Andri Gustami mengungkapkan, aksi sindikat begal dan penadahan barang hasil curian berhasil diungkap setelah dua bulan Polisi melakukan penyelidikan. Tim juga masih memburu otak pembegalan.
Satu tersangka DMS (30) serta dua orang penadah EP (20) dan YPI (25) diamankan dengan barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan dari penadah satu unit handphone.
"Tersangka DMS merupakan napi asimilasi Covid-19 yang bebas pada Desember 2020 dalam kasus Curat," ungkap AKP Andri, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Jumat (22/1/2021).
Dari pengakuan tersangka DMS yang merupakan warga Desa Tulus Rejo Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur, uang hasil menjual barang curiannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Sementara korban UK (23) yang dihadirkan dalam jumpa pers tersebut menceritakan aksi para pelaku pembegalan yang dialaminya pada 29 November 2020 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan Manunggal III Kelurahan Metro Kecamatan Metro Pusat.
Kala itu, UK hendak menuju kediaman seusai kerja di tempat hiburan malam. Saat di lokasi pelaku menghadang motor korban dan menodongkan pisau dan mengenai tangan, sehingga korban terluka kena pisau.
"Saya dan pelaku sempat tarik-tarikan, habis itu motor dibawa kabur," ungkapnya menceritakan peristiwa yang dialami.
Pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun penjara. Sedangkan otak dari pembegalan berinisial T kini buron dan masih dalam pengejaran. Sementara, EP dan YPI dikenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman pidana 4 tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : DUA MALING MOTOR DITEMBAK POLISI KARENA MELAWAN PAKAI SENJATA TAJAM
Berita Lainnya
-
Usulan Pembangunan Hilang, Warga Banjarsari Ancam Demo Pemkot Metro
Kamis, 15 Januari 2026 -
DPRD Desak Pemkot Tepati Janji, Pembangunan Kantor Kelurahan Banjarsari Diminta Jadi Prioritas 2026
Kamis, 15 Januari 2026 -
Satpol PP Metro Bakal Surati Provider Internet Pasang Banner Promosi di Pohon
Kamis, 15 Januari 2026 -
Aspirasi Relawan BPBD Langsung Dijawab Wali Kota di Musrenbang Yosodadi
Selasa, 13 Januari 2026









