Polres Pringsewu Ringkus Satu Pelaku Curat dan Seorang Penadah

Kedua pelaku saat diamankan di Polres Pringsewu. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Pringsewu - IW (23), tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di 3 tempat kejadian perkara (TKP) beserta JS (40) sebagai penadah, diringkus Tekab 308 Satreskrim Polres Pringsewu, di kediamannya masing-masing pada Jumat (22/1/2021) malam.
Kasat Reskrim Pringsewu, AKP Sahril Paison mengatakan, salah satu TKP di rumah warga Pekon Sumberagung kecamatan Ambarawa kabupaten Pringsewu pada Rabu (5/1/2021) malam.
"Selain mengamankan kedua pelaku, kita juga tengah mengejar seorang pelaku lain berinisial YN. Sedangkan JS hanya sebagai penadah," kata AKP Sahril, Sabtu (23/1/2021).
Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku yaitu, 2 unit sepeda motor dan 1 unit HP. Sedangkan yang berhasil dicuri dari ketiga rumah korban diantaranya 1 unit sepeda motor Suzuki Satria F150, 4 unit HP dan uang tunai Rp1,3 juta.
"Sepeda motor sudah kita amankan dari tangan JS. Sedangkan sisanya masih dibawa pelaku YN," lanjutnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di Polres Pringsewu. Serta dijerat pasal 363 Jo pasal 480 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Video KUPAS TV : DUA MALING MOTOR DITEMBAK POLISI KARENA MELAWAN PAKAI SENJATA TAJAM
Berita Lainnya
-
Amankan Mudik Lebaran 2025, Polres Pringsewu Kerahkan 200 Personel
Kamis, 20 Maret 2025 -
Dilaporkan ke Propam Polri, Kapolres Pringsewu Banjir Dukungan dari Berbagai Pihak
Senin, 17 Maret 2025 -
Maling Modus Pecah Kaca Mobil Beraksi di Pringsewu, Uang Rp 246 Juta Lenyap
Rabu, 12 Maret 2025 -
Safari Ramadan Gubermur Lampung di Pringsewu Diwarnai Ground Breaking Jalan Rusak
Rabu, 12 Maret 2025