Polres Lampura Amankan Empat Penyalahguna Sabu, Satu Diantaranya ASN
Kupastuntas.co, Lampung Utara - Satres Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura) berhasil menangkap empat pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu pada Jumat (22/1/2021). Salah satunya berstatus ASN di Lampung Utara
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho M DIK. MSi, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Aris Sujatmiko SIK MH menyampaikan, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan ZN (41), salah satu ASN di Lampung Utara, warga Kelurahan Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan.
Tersangka ZN ditangkap di daerah Sekip Kompi-lama Kelurahan Kota Lama, Jumat (22/1/2021) pukul 15.00 WIB, dengan barang bukti 18 paket besar sabu dengan berat bruto 38,89 gram, satu bundel plastik klip bening, dua buah centong dari sedotan dan satu buah Handphone.
Hasil pengembangan, pada pukul 17.00 WIB, Tim mengamankan pelaku WH (28) warga Kelurahan Sribasuki di jalan poncowolo Kelurahan Rejosari, dengan barang bukti satu paket sabu berat bruto 0,46 gram, satu buah Handphone Andromax dan satu kertas timah rokok.
Selanjutnya pukul 17.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap MH (27) warga Desa Mekarsari Kelurahan Kotabumi Tengah di Mekarsari, dengan barang bukti satu paket sabu berat bruto 0,9 gram, satu dompet warna hitam, satu celana levis.
Kemudian pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap JM (25) warga Kelurahan Kota Alam, dengan barang bukti lima buah paket sabu bruto 1.79 gram dan satu bundel plastik klip
Saat ini ke empat tersangka beserta barang bukti diamankan di Satres Narkoba untuk proses penyidikan
Terhadap ZN dijerat pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI no 35 Tahun 2009. Untuk ketiga terduga lainnya dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Video KUPAS TV : DUA MALING MOTOR DITEMBAK POLISI KARENA MELAWAN PAKAI SENJATA TAJAM
Berita Lainnya
-
Bupati Lamtim Terima Uang Kasus PT. LEB, Kejati Lampung: Uang Sudah Dikembalikan
Selasa, 17 Desember 2024 -
Bupati Lamtim Diperiksa Kejati Terkait Kasus Dugaan Korupsi PT. LEB
Selasa, 17 Desember 2024 -
Korupsi Proyek Jalan di Pesibar, Direktur PT CPP Kembalikan Uang 390 Juta
Selasa, 17 Desember 2024 -
Dugaan Korupsi PT LEB, Sopian Sitepu Sebut Kejati Lampung Salahi Wewenang
Selasa, 10 Desember 2024