Pemprov Minta Tunda KKN, Unila Konsultasi ke Kemendikbud
Juru bicara Rektor Universitas Lampung (Unila), Kahfi Nazarudin. Foto: Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menghimbau kepada seluruh Universitas di Lampung, untuk dapat menunda sementara waktu pelaksanaan kegiatan lapangan (PKL) secara tatap muka.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara Rektor Universitas Lampung (Unila), Kahfi Nazarudin mengaku, jajaran pimpinan Unila telah melaksanakan rapat terbatas, yang memutuskan dua hal.
Pertama, pihaknya akan melakukan konsultasi lebih jauh dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengenai kebijakan dan peraturan melaksanakan KKN pada masa pandemi Covid-19.
"Hal ini dipandang perlu dilakukan karena Unila terikat oleh kebijakan dan peraturan yang sudah ditetapkan Kemendikbud," ujar Kahfi, Sabtu (23/1/2021).
Berikutnya, sebelum konsultasi tersebut selesai, selayaknya Unila tidak terlebih dahulu melaksanakan KKN. Karena hasil konsultasi akan menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan KKN nantinya.
Keputusan ini diambil sebagai wujud tanggung-jawab Unila dalam ikut berperan menanggulangi penyebaran Covid-19.
Kahfi menambahkan, di sejumlah perguruan tinggi KKN tetap dilaksanakan sebagaimana lazimnya. Diantaranya Universitas Airlangga dan Universitas Diponegoro, dengan protokol kesehatan ketat. Meski sebaran Covid-19 di dua provinsi itu lebih tinggi dari di Lampung.
"Di IPB Bogor juga melaksanakan KKN," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : ZONA MERAH! PEMKAB LAMPUNG SELATAN GALAKKAN ‘GEBRAK MASKER’
Berita Lainnya
-
Korupsi Dana PI PT LEB, Budi Kurniawan Divonis 7 Tahun Penjara, Heri Wardoyo 3 Tahun
Kamis, 18 Juni 2026 -
LPM UIN RIL Gelar Guest Lecture Bahas Paradoks Religiusitas dan Moralitas di Indonesia
Kamis, 18 Juni 2026 -
DWP UIN RIL Gelar Kajian Peran Istri dalam Mendampingi Tugas Suami
Kamis, 18 Juni 2026 -
KSOP Kelas I Panjang Gandeng Humas UIN RIL Berbagi Strategi Pengelolaan Media Sosial
Kamis, 18 Juni 2026








