Korupsi Proyek Pasar Cendrawasih Metro Rugikan Negara Rp 421 Juta
Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Provinsi Lampung menetapkan dua orang pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih Metro. Kerugian atas proyek itu menurut perhitungan negara mencapai Rp421 juta.
Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim mengungkapkan, perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cendrawasih telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S.
" Jadi tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu. Kemudian tersangka S yang meminjam CV dari kegiatan itu," ungkap Rio.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Sementara untuk saksi-saksi, tim penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dalam kelengkapan berkas perkara.
"Kalau jumlah saksi nya akan terus bertambah. Tapi secara pasti nanti kita akan informasikan kembali," lanjutnya.
Rio menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan juga melakukan pemberkasan. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI CABULI MURID SENDIRI, AKHIRNYA DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Selter Sekda dan Enam Pejabat Metro Disorot, Fraksi GNR Cium Dugaan Pengondisian di Balik Layar
Kamis, 23 April 2026 -
5 Poin Disepakati, DPRD Siap Bongkar Fakta Banjir di Metro Selatan
Rabu, 22 April 2026 -
Data Tak Sinkron, DPRD Desak Wali Kota Evaluasi Dinas Ketahanan Pangan Metro
Rabu, 22 April 2026 -
Buntut Gagal Panen, Petani Metro Selatan Geruduk DPRD Kota Metro
Rabu, 22 April 2026








