Korupsi Proyek Pasar Cendrawasih Metro Rugikan Negara Rp 421 Juta

Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Provinsi Lampung menetapkan dua orang pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih Metro. Kerugian atas proyek itu menurut perhitungan negara mencapai Rp421 juta.
Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim mengungkapkan, perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cendrawasih telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S.
" Jadi tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu. Kemudian tersangka S yang meminjam CV dari kegiatan itu," ungkap Rio.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Sementara untuk saksi-saksi, tim penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dalam kelengkapan berkas perkara.
"Kalau jumlah saksi nya akan terus bertambah. Tapi secara pasti nanti kita akan informasikan kembali," lanjutnya.
Rio menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan juga melakukan pemberkasan. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI CABULI MURID SENDIRI, AKHIRNYA DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Pelayanan IGD RSUD Ahmad Yani Dikeluhkan, Wakil Walikota Metro Turun Tangan
Rabu, 16 Juli 2025 -
Kunjungi Dinkes Metro, Rafieq Temukan Sistem Absensi Pegawai Tidak Sinkron
Rabu, 16 Juli 2025 -
Gabah Tembus Rp7.000 di Metro, Dinas Ketahanan Pangan Ingatkan Ancaman Inflasi Beras
Rabu, 16 Juli 2025 -
Rafieq Adi Pradana Bongkar Modus Pejabat Nakal Rekrut THL Ilegal di Metro
Senin, 14 Juli 2025