Korupsi Proyek Pasar Cendrawasih Metro Rugikan Negara Rp 421 Juta
Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim. Foto: Ist.
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Provinsi Lampung menetapkan dua orang pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih Metro. Kerugian atas proyek itu menurut perhitungan negara mencapai Rp421 juta.
Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim mengungkapkan, perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cendrawasih telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S.
" Jadi tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu. Kemudian tersangka S yang meminjam CV dari kegiatan itu," ungkap Rio.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Sementara untuk saksi-saksi, tim penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dalam kelengkapan berkas perkara.
"Kalau jumlah saksi nya akan terus bertambah. Tapi secara pasti nanti kita akan informasikan kembali," lanjutnya.
Rio menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan juga melakukan pemberkasan. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI CABULI MURID SENDIRI, AKHIRNYA DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Awal 2026, Kejari Metro Siapkan Langkah Baru Penegakan Hukum
Selasa, 16 Desember 2025 -
Rafieq Persilahkan Mobil Dinas Dipakai Antar Pasien Disabilitas
Selasa, 16 Desember 2025 -
RSUD Sumbersari Dikejar Standar Akreditasi, Rafieq Sebut Efisiensi Anggaran dan Digitalisasi Jadi Ujian
Senin, 15 Desember 2025 -
53,191 KM Jalan Rusak Berat, Pemkot Metro Siap Benahi Tata Kelola Jalan
Senin, 15 Desember 2025









