Korupsi Proyek Pasar Cendrawasih Metro Rugikan Negara Rp 421 Juta
Kupastuntas.co, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Metro, Provinsi Lampung menetapkan dua orang pada kasus tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pasar Cendrawasih Metro. Kerugian atas proyek itu menurut perhitungan negara mencapai Rp421 juta.
Kasi Intel Kejari Metro, Rio Halim mengungkapkan, perkembangan penanganan terkait tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Cendrawasih telah menetapkan dua tersangka berinisial P dan S.
" Jadi tersangka P sebagai kuasa pengguna anggaran dalam proyek itu. Kemudian tersangka S yang meminjam CV dari kegiatan itu," ungkap Rio.
Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan. Sementara untuk saksi-saksi, tim penyidik sudah memeriksa beberapa saksi dalam kelengkapan berkas perkara.
"Kalau jumlah saksi nya akan terus bertambah. Tapi secara pasti nanti kita akan informasikan kembali," lanjutnya.
Rio menambahkan, setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dan juga melakukan pemberkasan. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI CABULI MURID SENDIRI, AKHIRNYA DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Pohon Tumbang Jadi Ancaman Saat Hujan Deras di Metro Lampung
Minggu, 22 Desember 2024 -
Dam Raman Metro Lampung: Antara Sunyi, Sampah dan Harapan yang Memudar
Minggu, 22 Desember 2024 -
Antisipasi Lonjakan Sampah Saat Nataru, DLH Kota Metro Siapkan 3 Langkah Ini
Jumat, 20 Desember 2024 -
Satpol-PP Kerahkan 150 Personel Amankan Perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Metro
Jumat, 20 Desember 2024