Pemprov Lampung Imbau Universitas Tunda Kegiatan Lapangan Mahasiswa

Surat Edaran nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan imbauan kepada seluruh Universitas di Lampung untuk menunda sementara pelaksanaan kegiatan lapangan secara tatap muka bagi mahasiswa ditengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung masih terus mengalami penambahan setiap harinya. Bahkan terdapat delapan daerah berstatus zona merah Covid-19.
"Kita melakukan upaya-upaya untuk melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Jumat (22/1/2021).
Fahrizal melanjutkan, ada beberapa perguruan tinggi yang melaksanakan kegiatan PKL dan KKN, pihaknya mengimbau agar ditunda sampai situasi memungkinkan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi Covid-19.
Pihak Universitas juga diminta untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kampus, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
UBL Berikan Beasiswa Untuk Pemuda Pemudi Palestina, Wujud Nyata Komitmen Kemanusiaan dan Pendidikan Global
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Operasi Pekat Krakatau 2025, Polda Lampung Ungkap 166 Kasus dalam Sepekan
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Puluhan Pabrik Mulai Ikuti Instruksi Gubernur Lampung Beli Singkong Rp1.350, Berikut Daftarnya
Sabtu, 10 Mei 2025 -
Rampas Perhiasan Emas Teman Sendiri, Pria Warga Way Kandis Ditangkap Polisi
Sabtu, 10 Mei 2025