Pemprov Lampung Imbau Universitas Tunda Kegiatan Lapangan Mahasiswa

Surat Edaran nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan imbauan kepada seluruh Universitas di Lampung untuk menunda sementara pelaksanaan kegiatan lapangan secara tatap muka bagi mahasiswa ditengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung masih terus mengalami penambahan setiap harinya. Bahkan terdapat delapan daerah berstatus zona merah Covid-19.
"Kita melakukan upaya-upaya untuk melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Jumat (22/1/2021).
Fahrizal melanjutkan, ada beberapa perguruan tinggi yang melaksanakan kegiatan PKL dan KKN, pihaknya mengimbau agar ditunda sampai situasi memungkinkan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi Covid-19.
Pihak Universitas juga diminta untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kampus, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Ketua AMPPSI Temui DPR dan Kemendag, Desak Pemerintah Segera Hentikan Impor Tapioka
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Mahasiswi Pendidikan Matematika Universitas Teknokrat Indonesia Raih Medali Emas di ISAAC Newton Competition 2025
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Dosen Teknokrat Latih Guru Terapkan Permainan Edukasi untuk Pembelajaran Mendalam di SMAN 1 Sumberejo Tanggamus
Jumat, 15 Agustus 2025 -
Target 6 Bulan, Bandara Radin Inten II Wajib Layani Penerbangan Internasional
Jumat, 15 Agustus 2025