Pemprov Lampung Imbau Universitas Tunda Kegiatan Lapangan Mahasiswa

Surat Edaran nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan imbauan kepada seluruh Universitas di Lampung untuk menunda sementara pelaksanaan kegiatan lapangan secara tatap muka bagi mahasiswa ditengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung masih terus mengalami penambahan setiap harinya. Bahkan terdapat delapan daerah berstatus zona merah Covid-19.
"Kita melakukan upaya-upaya untuk melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Jumat (22/1/2021).
Fahrizal melanjutkan, ada beberapa perguruan tinggi yang melaksanakan kegiatan PKL dan KKN, pihaknya mengimbau agar ditunda sampai situasi memungkinkan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi Covid-19.
Pihak Universitas juga diminta untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kampus, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Suzuki Vocational Contest 2025 Digelar di Lampung, 31 SMK Otomotif Bersaing
Sabtu, 20 September 2025 -
Lampung Raih Peringkat 1 Nasional, 1,3 Juta Warga Sudah Nikmati Program MBG
Sabtu, 20 September 2025 -
Pasca Kasus Keracunan MBG, Dinkes Bandar Lampung Gelar Pelatihan Keamanan Pangan Siap Saji
Sabtu, 20 September 2025 -
Sejumlah Daerah di Lampung Diguyur Hujan Disertai Petir, BMKG Ingatkan Potensi Banjir
Sabtu, 20 September 2025