Pemprov Lampung Imbau Universitas Tunda Kegiatan Lapangan Mahasiswa
Surat Edaran nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi. Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberikan imbauan kepada seluruh Universitas di Lampung untuk menunda sementara pelaksanaan kegiatan lapangan secara tatap muka bagi mahasiswa ditengah pandemi Covid-19.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto mengatakan, kasus konfirmasi Covid-19 di Lampung masih terus mengalami penambahan setiap harinya. Bahkan terdapat delapan daerah berstatus zona merah Covid-19.
"Kita melakukan upaya-upaya untuk melakukan pembatasan kegiatan yang berpotensi terjadi kerumunan," kata Fahrizal, saat dimintai keterangan, Jumat (22/1/2021).
Fahrizal melanjutkan, ada beberapa perguruan tinggi yang melaksanakan kegiatan PKL dan KKN, pihaknya mengimbau agar ditunda sampai situasi memungkinkan.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Lampung juga telah mengeluarkan surat edaran dengan nomor 443/022/V.024/I/2021 yang ditanda-tangani oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, tentang penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan selama pandemi Covid-19.
Pihak Universitas juga diminta untuk selalu menjaga dan mengevaluasi pelaksanaan protokol kesehatan di lingkungan kampus, sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19. (*)
Berita Lainnya
-
Pesawat Udara KKP Dikerahkan Cari Delapan ABK KM Maulana 30 Hilang di Perairan Belimbing Tanggamus
Selasa, 23 Desember 2025 -
Navara City Park Siap Jadi Ikon Wisata Keluarga Baru di Bandar Lampung
Senin, 22 Desember 2025 -
Momentum Hari Ibu, Kostiana Tegaskan Peran Besar Ibu sebagai Fondasi Awal Kehidupan
Senin, 22 Desember 2025 -
Pengamanan Nataru di Bandar Lampung Diperketat, Polisi Turunkan Personel Berseragam hingga Intel Lapangan
Senin, 22 Desember 2025









