Pelaku Penyalaguna Sabu Warga Sukoharjo Pringsewu Ditangkap Polisi
Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.
Pringsewu, Kupastuntas.co – Satuan Reserse Narkoba Polres Pringsewu berhasil mengamankan Pelaku pemakai sabu bernama H (41) Pekon Sukoharjo III Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Herwanto ditangkap saat di kediamannya Pekon Sukoharjo III kecamatan Sukoharjo Kabupaten Pringsewu.
Kasat Narkoba Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, penangkapan Herwanto merupakan tindak lanjut atas adanya laporan informasi dari masyarakat bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat untuk menggunakan sabu.
"Pelaku diringkus pada 21 Januari 2021, sekira pukul 06.00 WIB. Kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan terhadapnya," katanya pada Jumat(22/1/2021).
Sementara hasil penangkapan dan penggeledahan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa plastik klip berisi butiran sabu serta alat hisap sabu (bong).
"Petugas berhasil menemukan 1 buah plastik klip bening yang masih terdapat butiran sabu dan 2 buah alat hisap sabu (bong) yang disimpan di dalam lemari diruang dapur," Ujarnya.
Tambah Iptu Khairul Yassin Ariga, petugas melakukan tes urin terhadap pelaku dan hasilnya urin pelaku ternyata positif mengandung zat MET/Methampenthamin sabu.
Guna kepentingan penyidikan maka pelaku berikut barang bukti diamankan di mapolres Pringsewu.
"Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : GURU NGAJI CABULI MURID SENDIRI, AKHIRNYA DIRINGKUS POLISI
Berita Lainnya
-
Truk Fuso Terperosok di Jalinsum Pringsewu, Gorong-gorong Amblas Picu Kemacetan
Senin, 09 Februari 2026 -
Baru Selesai Diperbaiki, Beberapa Ruas Jalan di Pringsewu Kembali Rusak
Kamis, 05 Februari 2026 -
Miris, Sejumlah Guru SMA Negeri 1 Banyumas Pringsewu Terlambat dan Berkeliaran Saat Upacara
Senin, 02 Februari 2026 -
Hilang 14 Hari, Mbah Kaliman Ditemukan Meninggal di Aliran Sungai Gadingrejo Pringsewu
Minggu, 01 Februari 2026









