• Sabtu, 20 April 2024

Selama 4 Bulan, Kasus Pemerkosaan Terhadap Anak Disabilitas Tak Ada Kejelasan

Kamis, 21 Januari 2021 - 19.41 WIB
223

Tim kuasa hukum lembaga advokasi perempuan Damar, Afrintina, saat memaparkan perkara kasus pemerkosaan terhadap perempuan anak disabilitas di Kantor Damar, Kamis (21/1/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Selama 4 bulan, kasus pemerkosaan terhadap perempuan anak disabilitas atas nama MGO warga Blambangan Umpu yang dilimpahkan ke Polda Lampung tidak ada kejelasan.

Hal tersebut disampaikan tim kuasa hukum lembaga advokasi perempuan Damar, Afrintina, saat memaparkan perkara kasus tersebut di Kantor Damar, Kamis (21/1/2021).

"Sejak 7 Oktober 2020 surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) diterbitkan, hingga hari ini masih belum ada perkembangan untuk perkara tersebut," ungkap Afrintina.

Sedangkan untuk pihak yang menangani kasus itu ada dari Lembaga advokasi perempuan Damar, rumah perlindungan trauma center Dinsos Provinsi Lampung dan juga Lembaga Advokasi Anak.

"Kita sering menanyakan perkembangan kasus ke Polda Lampung, namun belum mendapatkan hasil," lanjutnya.

Informasi yang didapat dari Polda Lampung, menurut Afrintina hanya sedang menunggu jadwal gelar perkara. Padahal pada tanggal 17 November telah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh penyidik Polda Lampung dan diketahui bahwa pernyataan korban dengan TKP telah sesuai. 

Per tanggal 31 November hingga 11 Desember, korban juga telah melakukan pemeriksaan ke psikiater di Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung sebagai upaya pemenuhan point atas SP2HP A/2 yang ditetapkan oleh Polsek Blambangan Umpu pada 8 Juni 2020 lalu.

Afrintina meminta, pihak kepolisian mempertimbangkan kondisi keluarga korban. Pasalnya dari 14 September hingga sekarang korban dan keluarga masih berada di rumah aman, yang seharusnya bisa melanjutkan kerja. 

"Kami meminta Polda Lampung segera menaikkan status dari terlapor menjadi tersangka, agar tidak terjadi intimidasi karena rumah korban dekat dengan terlapor," tuturnya. 

Afrintina menegaskan, jika tidak ada kejelasan di Polda Lampung pihaknya akan segera menindak lanjuti kasus tersebut ke Mabes Polri. 

"Kita lihat dulu respon Polda bagaimana, jika tidak ada respon positif maka kami akan menyurati Mabes Polri untuk menindak-lanjutinya," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : GURU NGAJI CABULI MURID SENDIRI, AKHIRNYA DIRINGKUS POLISI