Razia Satgas Covid, 8 Tempat Hiburan Malam Dapat Surat Teguran
Kepala Satpol PP kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi, saat dimintai keterangan, Kamis (21/1/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung memberikan surat teguran secara tertulis, pada 8 tempat hiburan malam, saat melakukan razia malam di wilayah setempat.
Kepala Satpol PP kota Bandar Lampung, Suhardi Syamsi mengatakan, saat melakukan patroli malam, Satgas Covid-19 telah menyambangi 12 tempat hiburan malam yang diberikan teguran.
"Dari 12 tempat itu 8 diantaranya telah kita kasih surat teguran secara tertulis, untuk dapat menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat lagi sebagai mana mestinya," ujar Suhardi, saat dimintai keterangan, Kamis (21/1/2021).
Ia berharap, dengan adanya surat teguran tersebut, untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan. Terlebih kota Bandar Lampung masuk zona merah Covid-19 dari 8 daerah di Lampung.
"Karena seiring masih pandemi, maka daerah ini termasuk tanggung jawab semua pihak, termasuk tempat hiburan juga," lanjutnya.
Menurutnya, penerapan protokol kesehatan ini bukan lagi kebijakan daerah, akan tetapi kebijakan negara. Itu satu-satunya cara yang di rekomendasikan oleh World Health Organization (WHO) untuk negara yang terjangkit firus Covid-19. (*)
Video KUPAS TV : PENANGANAN COVID DI LAMPUNG BELUM MAKSIMAL, INI HASIL PEMERIKSAAN BPK RI
Berita Lainnya
-
Studium Generale Universitas Islam An Nur Lampung Sukses Digelar, PLN Jaga Keandalan Listrik
Kamis, 28 Mei 2026 -
BKN Sebut 5,2 Juta ASN Tidak Punya Rumah
Kamis, 28 Mei 2026 -
Negara Rugi Rp 857 Miliar Akibat 7 Tambang Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
Kamis, 28 Mei 2026








