• Selasa, 01 Oktober 2024

Penetapan Tersangka Benih Jagung Lampung Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara

Kamis, 21 Januari 2021 - 14.55 WIB
96

Kasipenkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan. Foto: Doc/Kupastuntas.co

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tahap penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017 dari Kementerian Pertanian, masih harus menunggu hasil audit kerugian negara.

Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Kamis (21/1/2021).

"Penetapan tersangka akan muncul setelah hasil kerugian keuangan negara rampung," kata Andrie.

Terkait dengan audit tersebut, kata Andrie, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih terus berkoordinasi dengan pihak auditor.

"Saya lupa dengan BPK atau BPKP. Tapi yang jelas masih dihitung apakah ada kerugian negaranya atau tidak. Jadi biarkan dulu tim bekerja," jelasnya.

Sebelumnya, tiga Kepala Dinas Pertanian diperiksa pada Rabi (20/1/2021). Mereka yakni Kadis Pertanian Lampung Timur, Kadis Pertanian Lampung Utara dan Kadis Pertanian Kota Bandar Lampung. Namun hanya dua orang yang hadir yaitu dari Lampung Timur dan Lampung Utara, sedangkan dari Kota Bandar Lampung, mangkir dari panggilan.

Ditanya terkait siapa lagi selanjutnya yang akan diperiksa, Andrie belum mengetahuinya karena hal itu kewenangan penyidik.

"Total saksi yang sudah diperiksa 14 orang ditambah satu orang ahli," ujarnya.

Andrie menambahkan untuk alokasi anggaran bantuan benih jagung untuk di Lampung kurang lebih Rp140 miliar.

Sebelumnya pada bulan Oktober 2020 lalu, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah PNS Dinas Tanaman Pangan yang menjabat pada periode 2017. (*)

Editor :