Penetapan Tersangka Benih Jagung Lampung Tunggu Hasil Audit Kerugian Negara
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Tahap penetapan tersangka kasus dugaan penyelewengan pengadaan bantuan benih jagung tahun 2017 dari Kementerian Pertanian, masih harus menunggu hasil audit kerugian negara.
Hal itu disampaikan Kasi Penkum Kejati Lampung, Andrie W. Setiawan, Kamis (21/1/2021).
"Penetapan tersangka akan muncul setelah hasil kerugian keuangan negara rampung," kata Andrie.
Terkait dengan audit tersebut, kata Andrie, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Lampung masih terus berkoordinasi dengan pihak auditor.
"Saya lupa dengan BPK atau BPKP. Tapi yang jelas masih dihitung apakah ada kerugian negaranya atau tidak. Jadi biarkan dulu tim bekerja," jelasnya.
Sebelumnya, tiga Kepala Dinas Pertanian diperiksa pada Rabi (20/1/2021). Mereka yakni Kadis Pertanian Lampung Timur, Kadis Pertanian Lampung Utara dan Kadis Pertanian Kota Bandar Lampung. Namun hanya dua orang yang hadir yaitu dari Lampung Timur dan Lampung Utara, sedangkan dari Kota Bandar Lampung, mangkir dari panggilan.
Ditanya terkait siapa lagi selanjutnya yang akan diperiksa, Andrie belum mengetahuinya karena hal itu kewenangan penyidik.
"Total saksi yang sudah diperiksa 14 orang ditambah satu orang ahli," ujarnya.
Andrie menambahkan untuk alokasi anggaran bantuan benih jagung untuk di Lampung kurang lebih Rp140 miliar.
Sebelumnya pada bulan Oktober 2020 lalu, Kejati Lampung telah memeriksa sejumlah PNS Dinas Tanaman Pangan yang menjabat pada periode 2017. (*)
Berita Lainnya
-
Delapan Tempat Wisata Baru Hadir di Bandar Lampung, Target Wisatawan Tahun 2024 sebanyak 2,3 Juta
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Larang Calon Kepala Daerah Kampanye di Car Free Day
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Pendaftaran 300 Formasi PPPK Pemkot Bandar Lampung Resmi Dibuka
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Hari Pertama Uji Coba, Masih Ada Masyarakat Lampung Belum Miliki QR Code
Selasa, 01 Oktober 2024