Pemprov Siapkan Rekening Khusus Tampung Denda Pelanggar Prokes

Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Lampung, Qhodratul Ihwan, saat dimintai keterangan, Kamis (21/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan nomor rekening yang akan digunakan khusus untuk tampung pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan (Prokes) baik secara perorangan maupun pelaku usaha.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Lampung, Qhodratul Ihwan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait nomor rekening yang akan digunakan.
"Kita bahas dulu dengan keuangan. Ini masuk kedalam pendapat lain-lain yang sah di keuangan," kata Qhodratul, saat dimintai keterangan, Kamis (21/1/2021).
Ia melanjutkan, saat ini satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP di lapangan masih fokus untuk mengingatkan agar masyarakat sadar dalam penerapan protokol kesehatan dengan 3M.
"Sekarang kita fokuskan kesadaran masyarakat dulu. Jangan ke sanksi uang dulu karena kasihan sedang situasi seperti ini," lanjutnya.
Namun, jika masyarakat tetap tidak mengindahkan aturan tersebut, masyarakat bukan hanya diberikan sanksi uang namun juga bisa sanksi pidana.
"Jika tetap bandel jangankan uang, bisa juga ke pidana. Untuk pengguna uang itu mekanisme nya anggaran tidak bisa langsung dikeluarkan. Bisa ke forum APBD-P," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SAH..! RATUSAN CPNS BANDAR LAMPUNG FORMASI 2019 TERIMA SK
Berita Lainnya
-
Dosen Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Terpilih Ikuti Laboratorium Penerjemah Sastra 2025 Kementerian Kebudayaan
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Pencuri Motor Asal Lamtim Ditangkap di Bandar Lampung, Satu Diantaranya Mahasiswa
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Jemaah Haji Bandar Lampung Wafat, Kemenag Tekankan Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental
Senin, 14 Juli 2025 -
750 Warga Ikuti Program Umroh Bandar Lampung 2025, Kloter Pertama Berangkat 16 Juli
Senin, 14 Juli 2025