Pemprov Siapkan Rekening Khusus Tampung Denda Pelanggar Prokes
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Lampung, Qhodratul Ihwan, saat dimintai keterangan, Kamis (21/1/2021). Foto: Siti/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tengah menyiapkan nomor rekening yang akan digunakan khusus untuk tampung pembayaran denda pelanggar protokol kesehatan (Prokes) baik secara perorangan maupun pelaku usaha.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Lampung, Qhodratul Ihwan mengatakan, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terkait nomor rekening yang akan digunakan.
"Kita bahas dulu dengan keuangan. Ini masuk kedalam pendapat lain-lain yang sah di keuangan," kata Qhodratul, saat dimintai keterangan, Kamis (21/1/2021).
Ia melanjutkan, saat ini satgas Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Pol PP di lapangan masih fokus untuk mengingatkan agar masyarakat sadar dalam penerapan protokol kesehatan dengan 3M.
"Sekarang kita fokuskan kesadaran masyarakat dulu. Jangan ke sanksi uang dulu karena kasihan sedang situasi seperti ini," lanjutnya.
Namun, jika masyarakat tetap tidak mengindahkan aturan tersebut, masyarakat bukan hanya diberikan sanksi uang namun juga bisa sanksi pidana.
"Jika tetap bandel jangankan uang, bisa juga ke pidana. Untuk pengguna uang itu mekanisme nya anggaran tidak bisa langsung dikeluarkan. Bisa ke forum APBD-P," pungkasnya. (*)
Video KUPAS TV : SAH..! RATUSAN CPNS BANDAR LAMPUNG FORMASI 2019 TERIMA SK
Berita Lainnya
-
Studium Generale Universitas Islam An Nur Lampung Sukses Digelar, PLN Jaga Keandalan Listrik
Kamis, 28 Mei 2026 -
BKN Sebut 5,2 Juta ASN Tidak Punya Rumah
Kamis, 28 Mei 2026 -
Negara Rugi Rp 857 Miliar Akibat 7 Tambang Ilegal
Kamis, 28 Mei 2026 -
Hadapi Ancaman El Nino, Lampung Bangun 1.200 Irigasi Perpompaan Jaga Ketahanan Pangan
Kamis, 28 Mei 2026








