Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Hingga Batas yang Belum Ditentukan
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai tanggal 25 Januari 2021, melarang warga setempat melaksanakan resepsi pesta pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, pelarangan resepsi tersebut merupakan hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se Lampung kemarin.
Maka dari itu terangnya, Walikota Bandar Lampung Herman HN sekaligus Ketua satgas Covid-19 Bandar Lampung memerintahkan untuk menunda resepsi apapun yang mengumpulkan massa.
"Kami informasikan kepada seluruh warga Bandar Lampung, untuk beberapa kegitan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan," kata Rizki, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).
Menurutnya, Surat Edaran (SE) nya nanti akan segera diterbitkan. Lantaran tanggal 25 Januari 2021 peraturan tersebut mulai diberlakukan.
"Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya," jelasnya.
Ia berharap dengan adanya kebijakan tersebut, Covid-19 bisa ditekan di Bandar Lampung dan seluruh daerah di Provinsi Lampung.
Karena diketahui saat ini ada 8 daerah di Lampung, yang masuk zona merah covid-19, termasuk Bandar Lampung.
"Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita stop," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : PENANGANAN COVID DI LAMPUNG BELUM MAKSIMAL, INI HASIL PEMERIKSAAN BPK RI
Berita Lainnya
-
Delapan Tempat Wisata Baru Hadir di Bandar Lampung, Target Wisatawan Tahun 2024 sebanyak 2,3 Juta
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Pemkot Bandar Lampung Larang Calon Kepala Daerah Kampanye di Car Free Day
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Pendaftaran 300 Formasi PPPK Pemkot Bandar Lampung Resmi Dibuka
Selasa, 01 Oktober 2024 -
Hari Pertama Uji Coba, Masih Ada Masyarakat Lampung Belum Miliki QR Code
Selasa, 01 Oktober 2024