• Selasa, 01 Oktober 2024

Pemkot Bandar Lampung Larang Resepsi Pernikahan Hingga Batas yang Belum Ditentukan

Kamis, 21 Januari 2021 - 14.35 WIB
18.2k

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki sat dimintai keterangan. Foto : Sri/Kupastuntas.co

Sri

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai tanggal 25 Januari 2021, melarang warga setempat melaksanakan resepsi pesta pernikahan sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung Ahmad Nurizki mengatakan, pelarangan resepsi tersebut merupakan hasil rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se Lampung kemarin.

Maka dari itu terangnya, Walikota Bandar Lampung Herman HN sekaligus Ketua satgas Covid-19 Bandar Lampung memerintahkan untuk menunda resepsi apapun yang mengumpulkan massa.

"Kami informasikan kepada seluruh warga Bandar Lampung, untuk beberapa kegitan seperti halnya resepsi pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa tidak boleh dilaksanakan," kata Rizki, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (21/1/2021).

Menurutnya, Surat Edaran (SE) nya nanti akan segera diterbitkan. Lantaran tanggal 25 Januari 2021 peraturan tersebut mulai diberlakukan.

"Adapun kegiatan yang dapat dilaksanakan hanya berupa akad nikah saja. Yang dihadiri maksimal 50 orang dan itu juga tidak boleh ada organ tunggal ataupun sejenisnya," jelasnya.

Ia berharap dengan adanya kebijakan tersebut,  Covid-19 bisa ditekan  di Bandar Lampung  dan seluruh daerah di Provinsi Lampung. 

Karena diketahui saat ini ada 8 daerah di Lampung, yang masuk zona merah covid-19, termasuk Bandar Lampung. 

"Ini sampai dengan ketentuan lebih lanjut yang nantinya akan kita sampaikan lagi. Artinya surat izin dari gugus tugas terkait pelaksanaan resepsi pernikahan kita stop," tandasnya. (*)

Video KUPAS TV : PENANGANAN COVID DI LAMPUNG BELUM MAKSIMAL, INI HASIL PEMERIKSAAN BPK RI

Editor :