• Selasa, 01 Oktober 2024

Pemkot Akan Batalkan Surat Rekomendasi Izin Keramaian yang Sudah Terbit

Kamis, 21 Januari 2021 - 18.48 WIB
676

Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, saat menmberikan keterangan, Kamis (21/1/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung mulai tanggal 25 Januari 2021, melarang warga setempat melaksanakan resepsi pesta pernikahan maupun kegiatan resepsi lainnya yang mengumpulkan massa, sampai batas waktu yang belum ditentukan.

Dan jika ada warga yang sudah mengantongi surat izin rekomendasi dari Satgas Covid-19, petugas akan menyuratkan kembali bahwa tidak boleh melaksanakan resepsi yang mengumpulkan massa lebih dari 50 orang.

"Akan kita konfirmasi melalui draft surat masuk nya. Kemudian akan kita surat kan kembali surat yang sudah keluar kemarin," kata Juru bicara (Jubir) Satgas Covid-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, Kamis (21/1/2021).

Ia menegaskan, kebijakan yang akan diberlakukan tersebut merupakan hasil Rakor bersama Forkopimda Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota se-Lampung kemarin.

"Yang minta juga Gubernur Arinal pembatasan itu. Maka Pemprov juga paham lah, karena kondisinya masih pandemi seperti ini," ungkapnya.

Menurutnya, setelah Surat Edaran (SE) diterbitkan, pihaknya langsung men-sosialisasi-kan ke tingkat Kecamatan dan Kelurahan.

Satgas juga akan terus bergerak melakukan pengecekan protokol kesehatan. Untuk sanksi bagi warga yang masih melaksanakan resepsi, hal itu akan di informasi kan kembali.

"Tapi mudah-mudahan masyarakat mengerti, agar kita sehat semua," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : SATGAS COVID-19 RAZIA BESAR-BESARAN, PELAKU USAHA MEMBANDEL BISA DIPENJARA!