• Selasa, 15 Juli 2025

DPRD Hanya Punya Waktu 5 Hari untuk Usulkan Calonkada Terpilih ke Mendagri

Kamis, 21 Januari 2021 - 12.35 WIB
249

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung M Tio Aliasyah. Foto : Doc/Kupastuntas.co

Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) hanya memiliki waktu selama lima hari untuk menyampaikan usulan calon kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.

Hal itu diputuskan sejak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten-Kota menyerahkan hasil penetapan calon kepala daerah terpilih kepada DPRD setempat. Hal tersebut tertuang dalam UU 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah pasal 160 ayat 3 dan pasal 160A ayat 2 dan 3.

Ketua Divisi Hukum KPU Provinsi Lampung M Tio Aliasyah mengatakan, berdasarkan UU 10 tahun 2016 pasal 160 ayat 3, pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan berdasarkan penetapan pasangan calon terpilih oleh KPU Kabupaten Kota yang disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri melalui Gubernur. 

"Sementara, pengesahan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih dilakukan oleh Menteri dalam waktu paling lama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal usul dan berkas diterima secara lengkap," ungkapnya Kamis (21/01/2021).

Selain itu, Tio juga menjelaskan, dalam Pasal 160A ayat 2 dalam hal DPRD Kabupaten/Kota tidak menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan pasangan calon terpilih kepada Menteri melalui Gubernur, dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak KPU Kabupaten/Kota menyampaikan penetapan pasangan calon ke DPRD. 

Maka Menteri berdasarkan usulan Gubernur mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. 

Sementara, sambung Tio. dalam ayat 3, apabila Gubernur tidak menyampaikan usulan penetapan pasangan calon kada terpilih kepada Menteri.

Maka Menteri bisa mengesahkan pengangkatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati serta pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih berdasarkan usulan KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. 

 "Sehingga dengan begitu tidak ada alasan secara administrasi, akan terjadinya kekosongan jabatan kepala daerah yang sudah ditetapkan paslon terpilihnya oleh KPU kab/kota setempat," tandasnya. (*)

Editor :