• Kamis, 25 April 2024

Bejat! Seorang Remaja di Lamsel Cabuli Bocah Umur 9 Tahun

Kamis, 21 Januari 2021 - 11.53 WIB
260

Pelaku saat diamankan pihak kepolisian. Foto : Ist.

Lampung Selatan, Kupastuntas.co - Polsek Penengahan Lampung Selatan (Lamsel) menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur, yang terjadi di Kecamatan Penengahan, Rabu (20/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. 

Pelaku yakni MR (15) warga Penengahan. Ia melakukan aksi tak senonoh terhadap anak Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun yang merupakan teman bermain adik kandung pelaku. 

Mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kapolsek Penengahan AKP Hendra Saputra mengatakan, perbuatan bejat tersebut terungkap saat korban mengadu kepada ibunya, Selasa (19/1/2021). 

Menurut pengakuan korban, perlakukan cabul itu sudah dilakukan pelaku sejak Januari 2020 lalu hingga November 2020, yang dilakukan secara berulang-ulang kali. 

"Korban mengadu ke ibunya sembari memangis. Ia mengaku, bahwa telah dicabuli oleh pelaku secara berulang kali selama berbulan-bulan. Kata korban, pelaku mencabuli dirinya pada saat sedang main bersama adik pelaku di rumahnya," ungkapnya, Kamis (21/1/2021). 

AKP Hendra melanjutkan, pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya di ruang tamu rumah pelaku itu sendiri.

"Kejadian ini dilakukan pelaku berkali-kali, sehingga korban mengalami kesakitan. Selain itu, korban juga mengalami trauma dan tekanan psikis," imbuhnya. 

Setelah korban mengadukan prilaku bejat pelaku kepada ibu kandungnya, kemudian orang tua korban langsung melaporkan perbuatan cabul tersebut ke Polsek Penengahan. 

"Berdasarkan laporan keluarga korban, anggota Reskrim Polsek penengahan, telah berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku. Saat ini, pelaku diamankan di Mapolsek Penengahan untuk dilakukan tindakan hukum lebih lanjut," tukasnya. (*)

Editor :