• Senin, 30 September 2024

WALHI Tetap Tolak Pembangunan Living Plaza Lampung Meski AMDAL Dikeluarkan

Rabu, 20 Januari 2021 - 17.40 WIB
149

Direktur Eksekutif Walhi, Irfan Tri Mursi, saat ditemui di Sekretariat WALHI Lampung, Rabu (20/1/2021). Foto: Sri/Kupastuntas.co

Sri

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Eksekutif Daerah Lampung tetap menolak rencana pembangunan Pusat Perbelanjaan Living Plaza Lampung, yang akan dibangun di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Bandar Lampung, meski izin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), telah dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung.

Hal itu lantaran WALHI menilai perencanaan pembangunan pusat perbelanjaan itu tidak sesuai dengan tata kelola kota.

"Kita tetap akan menolak meski AMDAL itu sudah dikeluarkan," ujar Direktur Eksekutif Walhi, Irfan Tri Mursi, saat ditemui Kupastuntas.co, di Sekretariat WALHI Lampung, Rabu (20/1/2021). 

Selain tidak sesuai dengan tata ruang, lokasi rencana aktivitas atau kegiatan berada di wilayah yang selama ini menjadi daerah resapan air, dan kawasan rawan bencana banjir yang mana bencana banjir terjadi setiap tahun di wilayah tersebut. 

"Pertama, disitu kan memang lahan rawan banjir. Jadi kalau lahan datar dihadirkan kontruksi, air yang ada akan naik hingga ke pemukiman warga," lanjutnya.

Menurutnya, lahan daerah kawasan resapan air tersebut kurang lebih 2,7 Hektar. Dimana Living Plaza itu rencananya akan dibangun oleh PT Tiga Dua Delapan.

Kemudian terangnya, kalaupun pihak pengembang akan menjanjikan dibangunnya gorong-gorong untuk aliran air. Apakah hal itu bisa, lantaran itu jalan provinsi.

"Walaupun di daerah itu dibangun gorong-gorong, banjirnya akan pindah ke tempat lain. Karena pembangunan mall di ruang daerah pendidikan juga dirasa tidak pas," pungkasnya. (*)


Video KUPAS TV : SAH..! RATUSAN CPNS BANDAR LAMPUNG FORMASI 2019 TERIMA SK