Selain Masalah AMDAL, Pembangunan Living Plaza Diduga Menyalahi Aturan RTRW

Lokasi lahan yang akan dibangun pusat perbelanjaan Living Plaza di Kelurahan Rajabasa Nunyai, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung. Foto : Doc/Kupastuntas.co
Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Pembangunan Living Plaza Lampung di kelurahan Rajabasa Nyunyai, Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung, jika dilihat dari Ruang Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) menuai pro dan kontra dari berbagai pihak.
Menurut data dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung, Living Plaza Lampung yang akan dibangun tersebut milik anak buah PT Tiga Dua Delapan yakni CV Kawan Lama, dengan alamat perusahaan di Jakarta. Nantinya Living Plaza tersebut berdiri di atas tanah 2,5 Hektar.
Meski Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) nya masih dikaji, namun izin RTRW sudah disahkan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung.
"Izin lingkungan sudah ada. Artinya semua warga di sana setuju, hanya Walhi saja yang menolak. Tetapi coba tanya lebih jelasnya ke Disperkim,” kata salah satu pejabat di DLH Bandar Lampung, yang enggan disebutkan namanya, Rabu (20/1/2021).
Sementara , Anggota Komisi I DPRD Bandar Lampung, Rizaldi menilai, pembangunan pusat perbelanjaan tersebut menabrak RTRW dan AMDAL .
"Kalau kita kaji kembali, pembangunan tersebut berada di zona pendidikan. Hal tersebut jelas melanggar tata ruang yang ada," ungkap Rizaldi.
Oleh karena itu, Komisi I berharap Pemkot melalui dinas terkait meninjau kembali aturan perizinan tersebut.
"Coba Pemkot kaji kembali aturan tersebut. Apalagi disana kan Kawasan yang mudah terkena banjir," lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandar Lampung, Yustam Efendi mengatakan, izin RTRW sudah diberikan kepada Living Plaza sejak setahun yang lalu.
Pihaknya pun sudah melakukan pengkajian sebelum izin tersebut diterbitkan, dan hasilnya memang tidak ada pelanggaran RTRW di dalamnya.
"Memang daerah disana zona Pendidikan, namun kan bukan serta merta semua kawasan dibangun pusat pendidikan. Pasti terdapat pusat perbelanjaan di dalamnya," ujar Yustam.
Terkait dengan masalah AMDAL, hal ini memang akan dikaji kembali dengan DLH Bandar Lampung. Kalau nantinya ada pelanggaran, akan direkomendasikan untuk tidak membangun.
"Namun ini kan investasi di Bandar Lampung. Jangan sampai hanya kesalahan izin tertentu saja, membuat investor menjadi kabur," tandasnya. (*)
Video KUPAS TV : SAH..! RATUSAN CPNS BANDAR LAMPUNG FORMASI 2019 TERIMA SK
Berita Lainnya
-
Dosen Magister Bahasa Inggris Universitas Teknokrat Terpilih Ikuti Laboratorium Penerjemah Sastra 2025 Kementerian Kebudayaan
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Pencuri Motor Asal Lamtim Ditangkap di Bandar Lampung, Satu Diantaranya Mahasiswa
Senin, 14 Juli 2025 -
4 Jemaah Haji Bandar Lampung Wafat, Kemenag Tekankan Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental
Senin, 14 Juli 2025 -
750 Warga Ikuti Program Umroh Bandar Lampung 2025, Kloter Pertama Berangkat 16 Juli
Senin, 14 Juli 2025