Pemprov Lampung Ajukan Alat Plasma Konvalesen ke Kemenkes
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan, Rabu (20/1/2021). Foto : Ria/Kupastuntas.co
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Kesehatan tengah mengajukan permohonan alat plasma konvalesen atau donor plasma darah untuk penyintas Covid-19 ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Terapi plasma konvalesen atau donor plasma darah dari penyintas Covid-19 dipercaya dapat membantu proses pemulihan dan penyembuhan pasien yang terpapar Covid-19.
"Memang saat ini Lampung belum mendapatkan alat plasma konvalesen. Kami saat ini sedang bersurat ke Kemenkes agar Lampung mendapatkan alat tersebut," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana, saat dimintai keterangan, Rabu (20/1/2021).
Reihana mengatakan, penyintas atau orang yang telah dinyatakan sembuh dari Covid-19 dengan gejala ringan, sedang hingga berat dapat melakukan donor plasma. Namun harus memenuhi beberapa kriteria.
Seperti berusia 18 sampai 60 tahun, berat badan minimal 55 kg, pemeriksaan tanda vital yang normal yakni tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.
"Terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR, sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit. Jadi ada beberapa pemeriksaan yang harus di ikuti," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Daerah Lampung, dr. Pad Dilangga mengatakan, jika terapi plasma konvalesen ini merupakan metode penyembuhan yang memanfaatkan antibodi di plasma darah.
"Donor plasma ini diambil dari orang yang sudah pernah menderita Covid-19 dan sudah sembuh," katanya.
Ia melanjutkan, antibodi ini lah yang kemudian disuntikkan ke tubuh orang yang terinfeksi Covid-19, dengan harapan antibodi yang sudah terbentuk dari pendonor atau penyintas dapat melawan virus di tubuh pasien yang masih terinfeksi.
"Donor plasma ini biasanya diberikan untuk pasien dengan gejala sedang hingga berat. Jadi tidak semua pasien diberikan donor plasma darah ini. Untuk OTG hanya disuruh isolasi mandiri dan diberikan vitamin," katanya. (*)
Video KUPAS TV : PENANGANAN COVID DI LAMPUNG BELUM MAKSIMAL, INI HASIL PEMERIKSAAN BPK RI
Berita Lainnya
-
Pemprov Lampung Minta Pemda Tingkatkan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
Minggu, 07 Desember 2025 -
Jelang Nataru, Pemerintah Terapkan Kebijakan Pembatasan Angkutan Barang Mulai 19 Desember
Minggu, 07 Desember 2025 -
Perkuat Pemahaman Ekonomi Mikro, FEB Universitas Teknokrat Indonesia Gelar Kuliah Umum
Minggu, 07 Desember 2025 -
Candrawansah: Kepemimpinan Baru PDI-P Berpotensi Kembalikan Dominasi Politik di Lampung
Minggu, 07 Desember 2025









