• Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Guru Ngaji di Pringsewu Cabuli Anak Umur 12 Tahun

Rabu, 20 Januari 2021 - 14.45 WIB
201

Guru ngaji HY ditahan di Polsek Pringsewu Kota karena mencabuli anak di bawah umur yang masih muridnya sendiri. Foto: Rifaldi/Kupastuntas.co

Pringsewu, Kupastuntas.co - Jajaran Polsek Pringsewu Kota meringkus HY (33), pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DM (12). Pelaku adalah guru ngaji korban.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Atang Samsuri mengatakan, pelaku pencabulan diamankan pada Senin (18/1) pukul 22.30 WIB di rumah pelaku di Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. “Saat di amankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya," kata Kapolsek, Rabu (20/1).

Kapolsek menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut atas laporan pengaduan orang tua korban kepada pihak kepolisian.

"Hanya dalam waktu 2 jam, petugas bisa mengamankan pelaku di rumahnya," ujar Kapolsek.

Atang menerangkan, aksi bejat HY  dipergoki seorang warga. Kemudian warga memberitahukan peristiwa itu kepada orang tua korban.

Tak terima atas perbuatan HY terhadap anaknya, orang tua korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Pringsewu Kota.

Dalam pemeriksaan, korban mengaku sudah beberapa kali menjadi korban pencabulan pelaku. Pertama pada pertengahan November 2020, lalu bulan Desember 2020 dan terakhir pada 16 Januari 2021. Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku.

“HY sudah menikah dan berprofesi sebagai guru ngaji. Korban merupakan salah satu anak didiknya yang kebetulan juga menetap di pondok yang dikelola pelaku. Modus pelaku melakukan bujuk rayu kepada korban, dengan menjanjikan akan menikahi korban sehingga korban mau dicabuli,” papar Kapolsek.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku melakukan pencabulan terhadap korban karena tidak mampu menahan nafsu birahi karena sudah lama tidak melakukan hubungan intim dengan istrinya.

“Pelaku ditahan di rutan Polsek Pringsewu Kota untuk proses hukum. Pelaku dijerat pasal 76e jo pasal 82 UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (*)


Editor :

Berita Lainnya

-->