Nekat Gelar Pesta Khitanan, Dua Warga Gunung Alip Tanggamus Berurusan Dengan Polisi

Dua warga Gunung Alip Tanggamus dimintai keterangan oleh polisi perihal khitanan.
Tanggamus, Kupastuntas.co - Resepsi khitanan yang digelar HF, wargaPekon Banjar Negeri, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus pada Sabtu (16/1/2021) berbuntut pidana.
Pasalnya, HF dan ketua panitia resepsi khitanan, AG tetap nekat menggelar pesta saat pemerintah berjibaku menghadapi pandemi Covid-19 yang entah kapan berakhirnya.
Celakanya, pesta tersebut digelar tanpa mengindahkan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19, meskipun sudah tiga kali diperingatkan oleh aparat setempat.
HF dan AG pun dipanggil penyidik Polsek Talang Padang untuk diperiksa atas dugaan tindak pidana melawan perintah petugas seperti diatur pada Pasal 212 216 dan 218 KUHP tentang aturan kerumunan di suatu tempat.
"Dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara pesta resepsi khitanan di rumah HF. Ini atas laporan Bhabinkamtibmas," kata Kapolsek Talang Padang, AKP Sarwani, Rabu (20/1/2021).
Padahal, kata Sarwani, sebelum pelaksanaan resepsi, aparat gabungan secara bergantian telah memberikan himbauan agar kegitan resepsi tetap mematuhi protokol kesehatan, guna meminimalisir munculnya klaster baru hajatan, serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covif-19.
Imbauan pertama dilakukan Pj Kepala Pekon dan aparat pekon Banjar Negeri pada Senin (11/1/2021) sekitar pukul 11.00 WIB di rumah HP.
Lalu Imbauan kedua dilakukan Bhabinkamtibmas dan Babinsa, bidan desa dan petugas Puskesmas padq Rabu (13/1/2021) sekitar pukul 10.00 WIB juga di rumah HF.
Dan himbauan ketiga dilakukan oleh Camat Gunung Alip, Kapolsek Talang Padang, Bhabinkamtibmas dan Babinsa pada Kamis (14/1/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
"Tetapi pada pelaksanaan pesta resepsi ternyata tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya," ujar Sarwani.
Dugaan melanggar protokol kesehatan tersebut lalu dilaporkan Bhabinkamtibmas ke Polsek Talang Padang untuk ditindaklanjuti.
Sementara barang bukti yang diamankan adalah, rekaman video dan foto pesta resepsi khitanan di rumah HF.
Selain itu petugas juga telah melakukan cek dan olah TKP, memeriksa saksi-saksi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 216 KUHP, dengan ancaman 4,5 bulan. Dan keduanya tidak dilakukan penahanan," tegas Sarwani. (*)
Video KUPAS TV : VAKSINASI DI BANDAR LAMPUNG DIMULAI, KETUA DPRD DIVAKSINASI PERTAMA
Berita Lainnya
-
Gagal Bobol Rumah, Pemuda di Tanggamus Ditangkap Warga
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Kisah Rekayasa Perampokan di Wonosobo Tanggamus
Selasa, 21 Oktober 2025 -
Meski Lomba UKS Provinsi Dibatalkan, Tanggamus Tetap Apresiasi Sekolah Berprestasi
Senin, 20 Oktober 2025 -
Pangdam XXI Raden Inten Lampung Mayjen TNI Kristomei Sianturi Kunjungi Kodim 0424 Tanggamus, Kenang Masa Tugas Sebagai Dandim
Kamis, 16 Oktober 2025