Mendagri Komentari Diskualifikasi Calonkada, Ini Kata Partai Demokrat dan Bawaslu Lampung

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian. Foto : Ist (Dtc).
Bandar Lampung, Kupastuntas.co - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung mendiskualifikasi pasangan calon walikota dan wakil walikota Bandar Lampung Eva Dwiana-Deddy Amarullah mendapatkan komentar dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian.
Dikutip dari media Republik.co.id yang terbit pada Selasa (19/01/2021) Mendagri menyebutkan telah mengingatkan KPU dan Bawaslu untuk tidak mendiskualifikasi pasangan calon apabila sudah ada penetapan dari KPU.
"Kalau memang ada diskualifikasi, sebaiknya dilaksanakan sebelum penetapan pasangan calon pemenang. Itu yang kami sampaikan juga ke Pak Abhan (Ketua Bawaslu RI) maupun ke Ketua KPU RI (mantan Ketua KPU RI Arief Budiman). Tanpa bermaksud berpihak," kata Tito, di Senayan, Jakarta, Selasa (19/1).
Menanggapi hal itu, Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) DPP Partai Demokrat, Imer Darius mengatakan, pihaknya sangat menyayangkan terhadap sikap dan komentar yang disampaikan oleh Mendagri terkait diskualifikasi calon kada.
Menurutnya, Mendagri harus netral dan tidak berpihak pada calon tertentu dengan komentar yang kontraproduktif, Mendagri wajib tunduk pada undang undang baik dalam sikap maupun statementnya.
"Jika Mendagri melarang pihak pihak yang ikut dalam pilkada menggugat setelah ada pemenang, maka ubah dahulu undang undang pemilu yang memungkinkan adanya mekanisme sengketa setelah hari H pemilihan, karena pelanggaran itu banyak terjadi di hari H atau seminggu sebelum pencoblosan," ucapnya.
"Maka patut juga disayangkan KPU terlalu terburu - buru dalam menetapkan pemenang tanpa menunggu hasil putusan gugatan di Bawaslu," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Rabu (20/01/2021).
Selain itu, Imer menilai bahwa Mendagri terlalu terburu buru mengeluarkan statement tetapi tidak memahami aturan pilkada secara baik.
"Saya berharap Mendagri tidak melakukan presure dan intervensi politik, biarkan hukum yang berjalan, percayakan kepada Bawaslu, KPU dan MA sebagai gawang hukum tertinggi Pilkada," ujarnya.
Sementara itu, ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengatakan, apa yang dilakukan oleh Bawaslu Lampung sesuai dengan waktu yang dimandatkan Undang Undagn, yakni menerima, memeriksa dan memutuskan.
"Kita melaksanakan kewenangan yang ada di UU. Bahwa fakta putusan itu diputuskan setelah rekapitulasi KPU karena memang batas waktu penyampaian laporan adalah paling lambat tanggal 9 Desember dan proses pemeriksaannya 14 hari kerja setelah diregisteasi, dan tidak melebihi. Jadi tidak ada yang dilanggar," ujarnya. (*)
Berita Lainnya
-
4 Jemaah Haji Bandar Lampung Wafat, Kemenag Tekankan Pentingnya Persiapan Fisik dan Mental
Senin, 14 Juli 2025 -
750 Warga Ikuti Program Umroh Bandar Lampung 2025, Kloter Pertama Berangkat 16 Juli
Senin, 14 Juli 2025 -
Ketika SD Negeri di Pusat Kota Hanya Dapat 5 Murid
Senin, 14 Juli 2025 -
Lampung Selatan Daerah Tertinggi Angka Kecelakaan dengan 187 Kejadian
Senin, 14 Juli 2025